Wakil Sekjend DPP PERADI Pergerakan Minta UPT Wasnaker Provsu Wil-IV Tidak Menunda Pemberian Nota Ke Dua Kepada PTPN III Sisumut

Rantauprapat, KPonline – Jonni Silitonga,SH.MH Wakil Sekjend DPP PERADI Pergerakan minta kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Ka.UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) untuk tidak menunda pemberinan nota ke II kepada PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara terkait perkara tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dugaan penipuan dan/ atau penggelapan upah lembur. korban, Yoheri Afandi Manurung mantan DanTon Satpam PTPN III Sisumut.

Jonni Silitonga, SH.MH, dalam kapasitasnya sebagai lawyer Yoheri Afandi Manurung menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online melalui telepon selularnya Selasa (22/12).

Bacaan Lainnya

Disebutkan Jonni Silitonga, alasan PTPN III meminta kepada Wasnaker untuk menunda pemberian nota ke dua karena akan dilakukan perdamaian adalah alasan klise saja, sebab sampai dengan hari ini belum ada tanda- tanda itikad baik PTPN III untuk melaksanakan perdamaian tersebut.

“Yang dituntut klien Saya adalah hak normatifnya yang diduga dicurangi oleh manajemen PTPN III, sebagai perusahaan perkebunan besar yang juga terdaftar sebagai salah satu anggota asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) kiranya PTPN III tidak mempermain-mainkan Klien Saya,” ungkap Jonni Silitonga.

Lebih lanjut Ia pun mengatakan. Dan kami tidak pernah memaksa PTPN III agar perkara ini diselesaikan melalui perdamaian, penyelesaian secara hukum hingga terbit putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan adalah yang terbaik bagi kami, sebab tidak tertutup kemungkinan masih sangat banyak anggota SatPam di PTPN III yang diperlakukan sama dengan klien Saya, dan putusan hukum tersebut nantinya bisa dijadikan Yurisprudensi.

Terpisah, Iskandar Zulkarnain, Ka. UPT Wasnaker Provsu Wil-IV melalui Erik Irawan, ST Pegawai Pengawas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan bahwa Rabu 16 Desember 2020, pihak PTPN III, Juliandi Silalahi,SH dari Bagian Umum Kandir PTPN III, Suhermanto,SH, Kabid Umum DLAB3 PTPN III Aek Nabara dan Sony Meliala Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Kebun Sisumut, ada datang ke Kantor UPT Wasnaker Provsu Wil-IV memohon agar penerbitan dan penyerahan Nota ke dua dapat ditunda karena perkara segera diselesaikan melalui perdamaian dan segera dibicarakan dengan Direksi PTPN III, namun hingga hari ini Selasa 22 Desember 2020 kami belum ada mendapat informasi tindak lanjutnya, kami menunggu sampai besok Rabu 23 Desember 2020, apa bila tidak juga ada informasi tindak lanjutnya maka nota ke II segera kami serahkan, dan nota ke II tersebut sudah siap tinggal menyerahkan saja.

Lebih lanjut Erik Irawan mengatakan, “Permohonan Pihak PTPN III untuk menunda pemberian nota ke dua dengan alasan perkara diselesaikan melalui perdamaian kami akomodir dan setujui, adalah demi menghargai pihak PTPN III dengan itikad baiknya, bukan karena ada keberpihakan atau kepentingan lain,” tandasnya. (Anto Bangun)

Pos terkait