Usai Pertemuan dengan Presiden Jokowi

Jakarta, KPonline – Tiga pemimpin buruh sudah bertemu dengan Presiden Jokowi. Mereka adalah Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. Tiga konfederasi ini tergabung di dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

Apa hasil dari pertemuan yang diselenggarakan di hari Rabu (22/4) tersebut? Inilah yang sedang ditunggu-tunggu banyak orang.

Bacaan Lainnya

Pertemuan itu sendiri terjadi di tengah rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh MPBI pada tanggal 30 April 2020. Dimana MPBI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa, jika pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan.

Oleh karena itu, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi adalah terkait dengan RUU Cipta Kerja.

Pasca pertemuan itu, media memberitakan jika pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda. Untuk kemudian dibahas setelah masa pandemi Corona selesai.

Lantas apa yang sesungguhnya disampaikan pimpinan buruh kepada Jokowi?

Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan adalah dibicarakan ulang dari nol.

Dia juga membritahu Jokowi, jika pembahasan omnibus law tidak melibatkan partisipasi publik. Bahkan cenderung tertutup.

Oleh karena itu, tidak seperti sebelumnya, pembahasan kali ini harus melibatkan partisipasi publik yang luas. Terutama dari kaum buruh.

Senada dengan itu, sehari usai pertemuan antara MPBI dengan Presiden Jokowi, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan akan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Meskipun sebelumnya, DPR juga sudah menegaskan, bahwa karena banyak ditolak oleh elemen buruh, klaster ketenagakerjaan akan dibahas paling akhir.

Namun demikian, jaminan adanya penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan nampaknya membuat kaum buruh sedikit lega. Setidaknya buruh bisa menunda rencana aksi tanggal 30 April yang beresiko tinggi. Mengingat aksi tersebut dilakukan di tengah pandemi.

Lalu bagaimana dengan klaster-klaster yang lain? Apakah akan ditinggalkan?

Tentu saja tidak. Seperti yang disampaikan di awal, ini belum selesai.

Bagi buruh, penundaan ini adalah cara untuk mengulur waktu. Sekedar untuk memastikan agar omnibus law tidak dikebut. Sehingga ada ruang yang cukup untuk memberikan masukan.

Perlu digaris bawahi, pada dasarnya sikap kaum buruh dan elemen lain adalah menolak RUU Cipta Kerja. Karena itu, penundaan pembahasan tidak sepenuhnya menjawab tuntutan yang sedang diajukan.

Pos terkait