Presiden Jokowi Umumkan Penundaan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, Ini Sikap KSPI

Jakarta, KPonline – Presiden Jokowi sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang penghentian/penundaan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi corona.

“Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPRI RI dan Kemenko Perekonomian,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

KSPI dan MPBI mengapresiasi baik terhadap keputusan Presiden Jokowi. Karena telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

“Keputusan Presiden Jokowi ini menjadi momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan covid 19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona,” kata Said Iqbal.

Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU  Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.

“Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan,” lanjutnya.

“Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun pembahasan tersebut akan dilakukan setelah pandemi corona selesai,” tegasnya.