Urgent, Disnakerprov Jatim Wajib Turun Tangan Demi Nasib Buruh PT Pakindo Jaya Perkasa

Sidoarjo, KPonline – Buruh kembali jadi pihak yang dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha nakal,Kali ini menimpa pekerja Pekerja PT Pakindo Jaya Perkasa (PJP)  yang berada di Jalan Tangkis No 1 Taman Sidoarjo, nasib 20 orang pekerjanya di ujung tanduk dan harus menjadi perhatian serius bagi Disnakerprov Jawa Timur untuk segera menemukan solusi yang baik bagi para pekerja.

20 pekerja yang dimaksud awalnya adalah pekerja Outsourcing PT Karya Manunggal Jati (KMJ) yang dipekerjakan di bagian produksi PT PJP sejak 2008 yang lalu,secara hukum penempatan kerja tersebut bertentangan dengan UU 13/2003 pasal 66 ayat 1-4 yang intinya bahwa pekerja Outsourcing tidak boleh dipekerjakan di bagian inti produksi, jika ini dilanggar maka secara hukum para pekerja tersebut telah beralih menjadi karyawan pemberi kerja dalam hal ini PT PJP.

Hal lain yang membuat ke 20 orang tersebut dirugikan secara materiil adalah selama beberapa bulan terakhir mereka hanya dipekerjakan 4 kali dalam satu bulan akibatnya upah yang diterima setiap bulan kurang lebih Rp 700 ribu saja.

Padahal UMK Sidoarjo 2018 adalah sebesar Rp 3,5 juta, di dalam UU no 13/2003 pasal 90 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum artinya PT KMJ sebagai pengelola Outsourcing telah melanggar aturan perundangaan yang berlaku dan harus membayarkan sisa kekurangan upah mereka.

Atas persoalan ini Federasi Serikat Rakyat Pekerja-Konfederasi Serikat Nasional (FSRP-KSN)  telah melaporkan kasus ini kepada Disnakerprov Jatim terkait kesalahan penempatan Kerja oleh PT PJP dengan nomor 031/OUT/Surat KMJ-FSRP-KSN/X/2018 sedangkan terkait sisa kekurangan upah sudah dilakukan perundingan sebanyak dua kali dan belum mendapatkan hasil yang positif bagi pekerja.

Menurut Sekjen FSRP KSN Yonathan Yudianto, “Masa kontrak  para pekerja yang kami advokasi saat ini akan berakhir pada Desember mendatang. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik antara PT PJP untuk menyelesaikan persoalan ini.”

“Kami sudah melayangkan dua  surat permohonan Bipartit baik via pos maupun langsung melalui Satpam namun kedua surat dikembalikan langsung oleh PT PJP,kami mengindikasikan bahwa perusahaan ingin lepas tangan dan sengaja untuk membuat resah para pekerja yang tujuan akhirnya adalah agar para pekerja mengundurkan diri dan perusahaan bisa lepas tanggung jawab,” lanjutnya.

Meskipun selama empat hari melakukan aksi di depan perusahaan, namun para buruh masih ingin menjalin hubungan industrial yang baik dengan perusahaan dan ingin terus bekerja setiap hari seperti sebelumnya.

Mengingat peliknya permasalahan ini maka yang bisa menjadi payung perlindungan bagi para pekerja adalah Pemerintah provinsi dalam hal ini Disnakerprov, apabila pemerintah diam saja maka dipastikan para pekerjalah yang akan menanggung kerugian.