Upah Minimum DKI Jakarta 2017: Buruh Minta 3,83 Juta, Pengusaha Bertahan di Angka 3,35 Juta

Jakarta, KPonline – Sidang penentuan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta belum menghasilkan keputusan. Buntunya sidang ini dikarenakan ada dua angka versi pengusaha dan pekerja.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri dari pengusaha, pekerja buruh, dan pemerintah. Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dari sidang tersebut didapatkan dua angka dari pengusaha dan pekerja.

Bacaan Lainnya

“Angka dari kami (pengusaha) yaitu Rp3.351.410 naik 8,11%. Sementara dari pekerja yaitu Rp3.831.690 atau naik 23%,” kata Sarman saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Sarman menuturkan, angka yang keluar dari pengusaha sudah mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Sementara angka dari pekerja merupakan survei yang mereka lakukan sendiri.

Sarman menjelaskan jika minggu depan diputuskan untuk bisa mendapatkan hasil berapa UMP 2017. Hal ini karena 1 November 2016, Gubernur DKI wajib menetapkan dengan Peraturan Gubernur.

“Kita sepakat minggu depan harus putus berapa UMP 2017. Apapun yang terjadi. Kalau sampai mereka ngotot dengan angka itu dan kami juga bertahan dengan angka itu yang kemungkinan dua-duanya diajukan ke Gubernur dan diputuskan oleh Gubernur. Ya kita berharap Gubernur putuskan punya kami soalnya kita mengacu pada PP 78/2015,” ujarnya.

Sementara itu, buruh berjanji akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Besok mereka (dewan pengupahan) akan ketemu pak gubernur besok jam 14.00 WIB. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 Oktober 2016. Kita akan kembali dengan massa dua kali lipat,” ujar Presidium Gerakan Buruh Jakarta, Yulianto.

Dari sidang yang berlangsung seharian tersebut, pemerintah disinyalir berniat membuka hati dengan mendengarkan usulan dan rekomendasi serikat pekerja. Angka yang dipatok tetap Rp3,8 juta dengan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Massa buruh pun berjanji akan menduduki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI pada Senin 24 Oktober 2016 dengan jumlah massa yang lebih besar. (*)

Sumber: sindonews

Pos terkait