Upah Di Bawah UMK, Pembodohan Pengusaha Kepada Pekerja, Kemudian Tutup Dan Itulah PT. Dada Indonesia

Purwakarta, KPonline – Minggu, 29 September 2019. Memberi Upah dibawah UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang dilakukan pengusaha kepada pekerja merupakan salah satu cara yang mereka lakukan untuk menyelamatkan ruang usaha mereka, demi keberlangsungan para pekerjanya untuk tetap bekerja. Menurut pengusaha, hal tersebut harus dilakukan dan mereka beranggapan akan tutup atau relokasi bila harus membayar upah sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ada beberapa perusahan di Kabupaten Purwakarta dan bergerak di sektor garmen telah melakukan hal tersebut. Salah satunya adalah PT. Dada Indonesia yang berlokasi di Sadang-Purwakarta. Dengan alasan hanya mampu memberikan upah kepada pekerja di bawah UMK (upah minimum kabupaten/kota), perusahaan akan aman-aman saja, merupakan bentuk opini pembodohan yang dilakukan oleh pengusaha dan saat ini pun mulai terungkap.

Bacaan Lainnya

Seiring berjalannya waktu. Satu-satu, pabrik garmen mulai tutup. Alasan upah terlalu tinggi, sehingga terjadi ketentuan pengupahan di bawah UMK, perlu dipertanyakan kembali kepada mereka.

Kenapa, sudah melakukan pembayaran upah di bawah UMK, ternyata perusahaan tutup juga pada akhirnya? dan hal itupun dialami oleh PT. Dada Indonesia. Lalu bagaimanakah dengan tanggung jawab pemerintah melalui dinas terkait yang selama ini telah melegalkan keinginan para pengusaha garmen, dalam hal ketentuan pengupahan di bawah UMK?

Tanpa terasa, hampir setahun PT. Dada Indonesia tutup pada 31 Oktober 2018.
Kewajiban pengusaha kepada pekerja berdasarkan pasal 156 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ternyata belum dilakukan oleh PT. Dada Indonesia.

Dalam acara sukuran FSPMI Purwakarta ke-11 yang dilangsungkan di Kantor Konsulat Cabang FSPMI, Bungursari-Purwakarta sepekan yang lalu, Elni Susanti selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT. Dada Indonesia mengatakan kepada awak media perdjoeangan.

“Terucap doa agar FSPMI selalu bergerak untuk buruh Indonesia. Alhamdulillah, ditambah dengan hadir dan terbentuknya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) FSPMI di Purwakarta, semoga bisa membantu atas hal yang sedang terjadi dengan kami saat ini. Agar hak pekerja dapat terealisasi,” ucapnya.

Dengan tidak membayarkan upah kepada pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Selain pekerja akan dirugikan dalam hal pendapatan, pekerja ternyata selama ini telah dibodohi. Setelah menerima upah di bawah UMK, kenyataannya, perusahaan pun akhirnya tutup.

“Saya berharap adanya Didin Hendrawan S. E. Sebagai perwakilan buruh di lembaga legislatif DPRD Purwakarta. Bisa membantu follow up atas permasalahan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha ke pemerintah dan dinas terkait untuk tetap selalu mengawasi PT. Dada Indonesia, agar perusahaan segera melakukan kewajibannya dalam memberikan hak yang semestinya serta seharusnya diterima oleh pekerja PT. Dada Indonesia,” tambah Elni Susanti.

Pos terkait