Unjuk Rasa Buruh Tuntut Kabulkan Gugatan Undang-undang Cipta Kerja

Jakarta, KPonline – Partai buruh beserta empat konfederasi dan puluhan federasi serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 2 Oktober 2023 di depan gedung mahkamah konstitusi di Jakarta.

Dalam konferensi pers Presiden Partai Buruh, Ir. H. Said Iqbal menegaskan jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan.

Sementara itu, bukan hanya soal UU Cipta Kerja, demo besar-besaran buruh hari ini juga dilakukan agar pemerintah menaikkan UMP 2024 sebesar 15%.

Lebih lanjut dikatakan bahwa partai buruh menuntut undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dicabut karena menjadi biang permasalahan saat ini.

“Omnibuslaw akan membuat outsourcing seumur hidup, upah murah yang dimungkinkan kenaikan upah bisa 3 atau 5 tahun sekali,” jelas Iqbal.

Kepada awak media Said Iqbal mengatakan, kalau judical review omnibuslaw ciptakerja ditolak maka akan sangat berbahaya. “Tanah rakyak dirampas, diperbolehkan impor disaat musim panen tiba, guru tenaga pengajar kontrak bahkan free land, jurnalis bekerja berdasarkan satuan jam, kapal nelayan dikuasai pemodal dan lainnya,” ungkapnya.

Maka kami partai buruh berharap majelis hakim mahkamah konstitusi mau mendengarkan apa yang menjadi jeritan rakyat saat ini. (Yanto)