UMSK 2020 Belum Kelar, Buruh FSPMI di Purwakarta “Ngaspal” Lagi

Purwakarta, KPonline – Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Purwakarta melakukan aksi unjuk rasa kembali pada hari ini. Hal tersebut dilakukan karena 2 dari 21 perusahaan yang masuk dalam sektor unggulan sesuai keputusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), tak kunjung melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) terkait upah minimum sektor kabupaten/ kota (UMSK).

Sebelum putusan dikeluarkan oleh Depekab terkait UMSK, kajian sektor telah dilakukan terlebih dahulu pada Oktober-Desember 2019. Dimana tim kajian tersebut terdiri dari wakil pengusaha (APINDO), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Purwakarta beserta Akademisi.

Bacaan Lainnya

Akhirnya, 2 (dua) dari 21 perusahaan itu pun menjadi sasaran atau objek aksi FSPMI kali ini karena belum melakukan perundingan terkait UMSK. Dan 2 perusahaan tersebut adalah PT. Lion dan PT. Japfa Comfeed Indonesia.

Ricky selaku ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Japfa Comfeed Indonesia menyebutkan, kami sebagai pekerja tidak muluk-muluk terkait UMSK. Yang terpenting, perusahaan mau berunding dan menentukan nilai besaran UMSK bersama serikat pekerja atau serikat buruh.

“Dulu manajemen bilang bahwa Japfa akan taat aturan. Namun, faktanya kini ternyata terbalik,” tegas Ricky.

Ketua PUK tersebut pun mengimbau kepada manajemen perusahaan agar membuka diri dan segera berunding dengan serikat pekerja atau serikat buruh, untuk membicarakan UMSK. Harapnya.

Kemudian, seorang anggota FSPMI yang ikut dalam aksi kali ini menyatakan. Berkaca atas hal yang dilakukan manajemen PT. Lion dan PT. Japfa Comfeed Indonesia, saya menyimpulkan ada dugaan bahwa pihak manajemen tidak ingin menggunakan rumusan UMSK dalam hal pengupahan di perusahaan mereka. Ungkap Rendra kepada Media Perdjoeangan

“Kajian telah dilakukan dan putusan pun telah dihadirkan. Peran serta dan ketegasan pemerintah kembali diuji. Seharusnya, PT. Lion dan PT. Japfa ‘mengindahkan’ hasil keputusan Depekab terkait UMSK,” ujar Rendra selanjutnya.

Rendra pun menambahkan, kita lihat apakah pemerintah mampu memberikan sanksi kepada kedua perusahaan tersebut bila tidak mematuhi hasil putusan rapat Depekab terkait UMSK.

“Seandainya kedua perusahaan tersebut masih membandel, sanksi tegas rasanya harus diberikan kepada mereka. Kalau perlu tutup ijin usaha mereka sekalian di Purwakarta,” tegas Rendra.

Akibat hal yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, rekomendasi UMSK 2020 untuk kabupaten purwakarta pun belum bisa dibuatkan oleh pemerintah daerah yang dimana surat rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pemerintahan provinsi Jawa Barat untuk pengesahannya. Ujar Supriadi Piyong selaku koordinator Garda Metal FSPMI Purwakarta.

Sampai berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung dan rencananya aksi akan berjalan 3 hari. (Foto by Fajar Setiady)

Pos terkait