Aksi Spontanitas Buruh PT Dwijaya Sentosa Abadi di Depan Pabrik Berjalan Damai

Surabaya, KPonline – Datang jauh – jauh dari desa dengan niat bekerja dan berharap pulang membawa uang, puluhan buruh PT Dwijaya Sentosa Abadi (DSA), hari ini (Senin, 15/06) malah tidak di perbolehkan masuk oleh security perusahaan, dengan alasan bahwa menejemen telah memutus kontrak kerja mereka dengan pihak outsourcing yakni PT. Karya Manunggal Jati (KMJ).

Terhitung ada 17 orang pekerja/buruh yang dilarang masuk oleh petugas security perusahaan saat itu, sontak hal tersebut pun membuat karyawan yang telah di putus kontrak secara sepihak oleh pihak perusahaan, melakukan aksi demonstrasi secara spontan di depan pintu gerbang PT. DSA, yang diketahui beralamat di Jl. Tambak Langon No. 7 – Surabaya.

Arief Setya Prihadi (49) yang merupakan salah satu anggota serikat pekerja yang telah terbentuk secara resmi di dalam perusahaan tersebut, yakni PUK SPL FSPMI PT DSA, mengungkapkan kekecewaanya terhadap perusahaan yang telah melarang mereka untuk masuk dan bekerja seperti biasa.

“Saya sangat kecewa kepada menejemen PT. DSA mas, masa susah payah kita berangkat dengan niat untuk bekerja, tau tau pihak security tidak memperbolehkan kita masuk ke dalam area kawasan pabrik, dengan alasan bahwa menejemen sudah memutus kontrak kerja kami, melalui pihak outsourcing, yang pada akhirnya absensi kita di fingerprint pun ikut-ikutan dihapus.” Ujarnya.

Buntut aksi spontan itu, pada pukul 14.00 wib, pihak keamanan termasuk pihak kepolisian terlihat datang ke lokasi untuk meredam situasi, dan Yadi selaku Kanit Intelkam wilayah Asemrowo dan Polres KP3 Surabaya, langsung mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Namun menurut informasi, pihak yang dianggap paling bisa mengambil keputusan dalam perusahaan tersebut, yakni Andreas selaku direktur PT. DSA, tidak bisa datang untuk menghadiri pertemuan tersebut, alhasil mediasi yang berlangsung saat itu pun dianggap deadlock dan tidak menghasilkan kesepakatan apapun bagi kedua belah pihak.

Tepat pukul 15.00 wib, pihak keamanan meminta kepada seluruh massa demonstrasi yang terlibat aksi spontan pada saat itu, untuk membubarkan diri dikarenakan pihak menejemen, telah bersedia untuk melakukan perundingan kembali besok (Selasa, 16/06), dan para pekerja pun juga menegaskan kepada aparat keamanan, akan terus melakukan aksi spontanitas sampai ada kejelasan dari pihak PT. DSA tentang permasalahan yang mereka alami.

Yusach Wahyudiyanto, salah satu pengurus PUK SPL FSPMI PT. DSA, turut menjelaskan kepada reporter KPOnline, bahwa permasalahan tentang status karyawan ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada dinas terkait jauh sebelum adanya aksi seperti ini, dalam hal ini Disnaker Provinsi Jatim, namun sayangnya hingga sekarang belum juga ada tindakan apapun dari pengawas ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan.

“Kasus ini sebenarnya sudah di laporkan kepada dinas terkait sejak tanggal 19 Mei 2020 lalu, namun hingga saat ini petugas dinas belum juga melakukan tindakan apapun terhadap laporan pengaduan kami, yang akhirnya kedua belah pihak pun belum menemukan titik temu yang terbaik buat permasalahan kami,” ujar Yusach.

Adapun dugaan beberapa pelanggaran yang telah di lakukan oleh pihak perusahaan, diantaranya adalah :

1. Pelanggaran status karyawan yang saat ini di outsourcing kan oleh pihak perusahaan (PKWT/PKWTT)
Sesuai Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 tahun 2003 yang intinya berbunyi, jika segala jenis pekerjaan buruh tersebut tidak sesuai persyaratan dalam ayat (1), (2), (4) dan (5) di pasal yang sama, maka status karyawan tersebut demi hukum, seharusnya menjadi karyawan tetap (PKWTT).

2. Dugaan pelanggaran aturan perjanjian kerja/MoU antara pihak outsorching PT. Karya Manunggal Jati (KMJ) dengan pihak perusahaan PT. DSA, yang diketahui ternyata tidak terdaftar pada instansi ketenagakerjaan, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Semoga kedepannya seluruh pihak yang berselisih segera mendapatkan solusi yang terbaik, sehingga mampu tercipta sebuah hubungan harmonis antara kedua belah pihak yang bertikai hingga saat ini. (Mu’is – Surabaya)