UMS Batam 2019 Masih Abu-abu, Buruh Batam Kembali Lakukan Aksi

Batam,KPonline -Buruh Kota Batam hari ini (18/3/2019) kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk di depan kantor Graha Kepri guna meminta Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) menepati janjinya, yaitu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Batam Tahun 2019 yang telah di janjikannya pada beberapa waktu lalu.

Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan pihaknya akan kembali melakukan melakukan aksi demo di depan kantor Graha Kepri Batam Center karena sampai saat ini SK UMSK yang telah dijanjikan Gubernur Kepri belum juga di keluarkan atau di tanda tanggani.

Bacaan Lainnya

“Kami akan meminta Gubenur Kepri tepati janjinya, yaitu SK kan UMSK Batam 2019,” kata Alfitoni

Sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa hingga saat ini Gubernur Kepri, Nurdin Basirun belum menetapkan UMS Kota Batam, meski surat rekomendasi dari DPK Batam telah di serahkan.  Padahal hasil rekomendasi UMS kota Batam tahun 2019 telah dikirimkan ke Disnaker Provinsi Kepri sejak 3 januari 2019.

Alfitoni mengatakan bahwa surat rekomendasi UMS tersebut sudah sampai ke Disnaker Provinsi, akan tetapi belum ditanda tangani oleh Gubernur.

“Gubernur harus segera men SK kan UMS kota Batam 2019, agar tidak membuat keresahan dikalangan buruh Batam yang sampai sekarang masih menunggu SK itu. Apa lagi sekarang sudah masuk bulan Maret 2019 dan hampir habis, sampai kapan lagi kita menunggu, jadi Gubernur harus Segera SK kan UMS kota Batam segera”, tegasnya

Diketahui bahwa dalam berita acara rapat DPK Kota Batam pada 27 desember 2018 lalu, merekomendasikan sesuai dengan SK Gubernur nomor 804 tahun 2018 nilai upah sektoral kota Batam 2019 adalah sebagai berikut :

Sektor 1 :Rp 3,844,421 atau naik 1% dari UMK Batam 2019
Sektor 2 : Rp 3,882,485 atau naik 2% dari UMK Batam 2019
Sektor 3 : Rp 4,072,803 atau naik 7 % dari UMK batam 2019

Pos terkait