UMS Batam 2018 Resmi di Sahkan, Peternakan Babi Tertinggi

UMS Batam 2018 Resmi di Sahkan, Peternakan Babi Tertinggi

Batam, KPonline – Akhirnya Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2018 resmi di keluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Dalam Surat bernomor 804 Tahun 2018 Ini Gubernur Kepulauan Riau menetapkan UMSK Batam 2018 menjadi tiga sektor yaitu Sektor 1 industri kecil, pakaian jadi dan jasa keuangan sebesar 3,528,537 .

Sektor 2 yang terdiri Industri kimia, Elektronik dan Industri Kendaraan bermotor sebesar 3,533,943
Sementara Sektor 3 yang terdiri dari Peternakan babi, Industri logam dan pertambangan minyak bumi dan gas sebesar 3,611,664

Dalam surat tertanggal 8 Juni ini gubernur menyebutkan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai tanggal di tetapkan dengan ketentuan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari nilai UMS tidak di benarkan untuk mengurangi atau menurunkan upahnya (*)