UMP yang Cuma ‘Secuil’ pun Digugat Apindo

Semarang, KPonline – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 Jawa Tengah memang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1.798.989,12 melalui SK Gubernur No. 561/58 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.

Walaupun ‘hanya’ mengalami kenaikan sebesar 3,27% saja, nampaknya hal tersebut masih tidak diterima oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Terbukti dengan adanya gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah tentang besaran nilai UMP Tahun 2021 tersebut oleh Dewan Pimpinan Naaional (DPN) Apindo.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat diminta kehadirannya untuk menghadap Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk diminta penjelasannya dalam pemeriksaan persiapan terhadap perkara tersebut pada hari Rabu (3/2/2021) di Gedung PTUN Semarang.

Akan tetapi dari pantauan dari tim Media Perdjoeangan Jawa Tengah belum terlihat Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah datang untuk memberikan penjelasannya.

Menanggapi permasalahan tersebut Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah angkat bicara.

“Kami mempertanyakan nasionalisme dari Apindo, disaat pandemi ini pemerintah juga sedang berusaha untuk menjaga daya beli dari masyarakat termasuk buruh, Apindo malah menggugat UMP yang telah ditetapkan. Hal ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat nantinya,” ujarnya.

Sementara itu dukungan diberikan kepada Gubernur Jawa Tengah oleh Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Tengah Ahmad Zainudin

“Apa yang sudah dilakukan Pak Gubernur sudah benar dan sesuai regulasi Pengupahan. Kita, buruh Jawa Tengah bersama Gubernur Jateng dalam satu barisan, dan siapapun yang mengusik keputusan tersebut akan kita lawan,” tegasnya.

“Ini persoalan serius dan kami menanggapinya secara serius juga, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kita akan melakukan gerakan perlawanan terhadap gugatan Apindo ini,” tegasnya. (sup)

Pos terkait