UMP Naik 10 Persen, Ini Tanggapan FSPMI Kalimantan Tengah

Palangka Raya, KPonline – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2019 ditetapkan naik sebesar 10 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 8,03 persen.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalteng selain disesuaikan dengan inflasi dan Produk Domestik Bruto, juga hasil penyesuaian Kebutuhan Hidup Layak tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan, kepada sejumlah media Kamis (01/11/2018) pagi di Palangka Raya, sebagaimana dilansir rri.co.id.

“Karena UMP kita tahun 2015 masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey 2014. Oleh sebab itu, penetapan UMP Kalteng di samping komponennya adalah inflasi dan PDB, ditambah dengan penyesuaian terhadap angka KHL tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan, Dewan Pengubahan Provinsi Kalimantan Tengah yang beranggotakan 6 unsur pemerintah, 4 orang unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur perguruan tinggi, dan unsur pekerja, bersepakat untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penetapan nilai UMP tahun 2019.

Dari kesepakatan tersebut, KHL sebesar 1,97%, nilai inflasi nasional rata-rata sebesar 2,88% dan PDB sebesar 5,15%, sehingga apabila dijumlahkan didapat UMP Kalimantan Tengah yaitu sebesar 10% atau sebesar Rp. 2.663.435,5.

Tanggapan FSPMI Kalimantan Tengah

Menanggapi kenaikan UMP sebesar 10 persen, Ketua TF FSPMI Kabupaten Kapuas, Kalimantan Arif Bestari Masdipura mengatakan kenaikan sebesar itu masih kurang.

“Harga barang di Kalteng kurang lebih sama aja dengan harga-harga di Jakarta. Kami menginginkan kenaikan UMP 2019 di Kalteng minimal 20 persen,” kata Arif di Kapuas, Jum’at (2/11/2018).

Dia menambahkan, tahun 2018 ini saja perhitungan kebutuhan hidup jika dibandingkan dengan daerah Kalimantan Selatan (Banjarmasin) lebih tinggi di Kalimantan Tengah. Hal ini karena sebagian bahan pokok banyak yang didatangkan dari wilayah Kalimantan Selatan. Sehingga harga barang terkena ongkos transportasi.

Setelah UMP diputuskan, menurut Arif, FSPMI Kalimantan Tengah akan fokus ke Upah Minimum Kabupaten.

“Seperti yang akan dilakukan FSPMI Kapuas, dalam bulan ini akan menggelar survey ke pasar-pasar untuk mengetahui nilai riil KHL,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua PUK SPEE FSPMI PT HPI ini.

Seharusnya basis kenaikan upah minimum adalah survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sehingga akan didapatkan angka yang riil. Bukan sekedar perkiraan.

Pos terkait