UMK Naik 25% Persen Bukan Hanya Untungkan Buruh, Pengusaha Juga Bakal Untung, Simak Alasannya…

sri mulyani batalkan ptkp

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesian (KSPI) terang-terangan menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen. Mereka mengusulkan kenaikan upah sebesar 20 hingga 25 persen.

Kenaikan sebesar ini bukan saja menguntungkan pekerja. Tetapi juga baik bahi pengusaha.

Bacaan Lainnya

“Faktanya daya beli kan turun. Saat yang sama harga harga naik terutama yang paling terasa adalah sewa rumah, kenaikan biaya listrik dan biaya transportasi. Itu yang terasa sekali,” katanya Presiden KSPI Said Iqbal.

Dengan turunnya daya beli buruh akibat upah rendah akan berimbas ke perusahaan juga, di mana produksi akan berkurang karena konsumsi masyarakat lesu.

“Oleh karena itu kita dorong supaya ada keseimbangan. Agar produksi meningkat kan tingkatkan konsumsi. Supaya konsumsi meningkat ya upah layak jangan upah murah. Keseimbangannya di situ,” jelas Said Iqbal.

Dengan demikian, kenaikan upah 20 hingga 25 persen bukan saja menguntungkan buruh, tetapi juga menguntungkan pengusaha.

Lebih luas dari itu, masyarakat juga akan diuntungkan. Karena buruh juga bagian dari masyarakat.

Dengan upah yang terlalu rendah, maka upah buruh akan habis hanya untuk kebutuhan makanan, bayar ongkos transportasi, sewa rumah, dan biaya listrik. Dengan begitu, mereka tidak punya dana untuk membeli kebutuhan lainnya.

“Kita nggak bisa beli barang barang sekunder. Akhirnya produksi barang barang sekunder kan nggak meningkat. Orang beli rumah saja sudah susah kan,” lanjutnya.

Disamping itu, dia juga meminta pemerintah bisa lebih baik menjaga daya beli dengan kestabilan harga-harga, baik tarif listrik, ongkos transportasi, hingga penyediaan rusun murah yang diperbanyak. Menurutnya hal hal itu bisa diatur oleh pemerintah.

Pos terkait