Uji Materi Komite Aksi Transportasi Online di Tolak MK, Ini langkah KATO Selanjutnya

Jakarta,KPonline – KATO-KSPI mengaku kecewa dengan ditolaknya JR terkait Ojek Online (OJOL) khususnya roda 2 sebagai angkutan oleh MK, disebut oleh Said Iqbal selaku Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) yang juga Presiden KSPI telah menciderai rasa keadilan rakyat kecil terutama para pemgemudi ojek online.

Dalam konferensi pers pada Minggu ( 1 Juli 2018) yang di hadiri oleh Said Iqbal Presiden KSPI, Yudi Winarno FSPMI, Icang dan Yudi A dari KATO , mereka akan mempersiapkan langkah langkah sebagai berikut
1.Mempersiapkan untuk gugatan citizen lawsuit ke PN Jakarta Pusat

Bacaan Lainnya

2. Mempersiapkan lagi untuk kembali melakukan JR terkait UU no 22 tahun 2009 ke MK

Selain itu juga akan melakukan lobi ke DPR agar segera dibentuk pansus dan berharap masuk prolegnas dan dalam waktu dekat akan mengadakan konsolidasi dengan semua pihak terkait untuk mempersiapkan aksi massa.

Sebelumnya KATO menggugat Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut yang dianggap tidak mengatur motor sebagai angkutan umum. Padahal, jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.

MK menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta

Para pemohon merasa Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga berlakunya pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional para pemohon.

Adapun dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan, baik kendaraan bermotor perseorangan, maupun kendaraan bermotor umum. Setelah melakukan kajian, MK memutuskan ojek online bukan alat transportasi yang legal.

“Citizen law suit itu kita melawan pemerintah, menggugat pemerintah. Yang kita gugat hanya satu, pemerintah mengakui roda dua sebagai angkutan umum dan mempunyai status hubungan kerja antara para driver-nya dengan aplikator,” kata Said Iqbal

“Rencana lainnya, kami akan mengajukan gugatan lagi ke MK. Namun, gugatan itu nanti diajukan oleh penggugat yang berbeda dengan menggugat pasal yang berbeda”Tambahnya

 

 

Pos terkait