Uang Pisah Dipotong, 11 Orang Pekerja Ajukan Gugatan ke PHI Semarang

Semarang, KPonline – Akibat uang pisah dipotong secara sepihak yang dilakukan perusahaan selaku pemberi kerja, 11 orang Pekerja Perempuan PT. Pantjatunggal Knitting Mill Semarang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang pada hari Kamis (25/6/2020) dengan didampingi oleh Pengacara Publik YLBHI – LBH Semarang.

Gugatan perselisihan hak ini berawal ketika 11 orang pekerja perempuan tersebut, mengajukan surat pengunduran diri (resign) kepada PT. Pantjatunggal Knitting Mill yang telah disetujui sarta dilakukan perhitungan besaran uang pisah oleh pihak perusahaan untuk di bayarkan kepada para pekerja, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf (e) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Pantjatunggal Knitting Mill dengan PUK K.SPN – KSPN PT.Pantjatunggal Knitting Mill.

Bacaan Lainnya

Namun pada tanggal 25 September 2019, PT. Pantjatunggal Knitting Mill diduga keras melakukan pemotongan sebesar 2% per bulan saat mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening masing-masing para pekerja guna pembayaran Uang penggantian pisah, dengan demikian nilai nominal yang diterima oleh pekerja tidak sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf (e) dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

Menurut Herdin Pardjoeangan dari YLBHI – LBH Semarang selaku kuasa hukum dari para penggugat menyampaikan bahwa perusahaan melakukan pemotongan tersebut berdalih dengan alasan untuk pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan berdalih bahwa pemotongan 2% per bulan tersebut dilakukan karena telah diperhitungkan dengan pembayaran iuran jaminan pensiun yang telah di bayarkan oleh perusahaan setiap bulannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.” ujarnya.

Lanjutnya tindakan pemotongan uang pisah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf (e) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Pantjatunggal Knitting Mill dengan PUK K.SPN – KSPN PT.Pantjatunggal Knitting Mill yang ditetapkan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang melalui surat keputusan: Kep.560/244/2018 tertanggal 12 Februari 2018.

“Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sangat tidak berdasar secara hukum. Karena ketentuannya pun sudah jelas di dalam PKB yang sudah disepakati menyebutkan bahwa pekerja yang telah mengundurkan diri berhak untuk mendapatkan uang pisah yang meliputi: uang tali asih, cuti yang belum diambil, dan uang penggantian hak, perawatan pengobatan dan perumahan sebesar 15% dari pesangon dan penghargaan masa kerja lengkap dengan cara penghitungannya.” lanjutnya menambahkan.

“Artinya, dengan demikian tidak ada alasan secara hukum yang membenarkan tindakan pihak perusahaan yang melakukan pemotongan uang pisah para pekerja. Apalagi sebelumnya telah ada anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan Nomor 567/3522/2019 yang menyatakan bahwa, pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh hak-hak para pekerja tersebut. Akan tetapi sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang PT. Pantjatunggal Knitting Mill tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.” terangnya lagi.

Oleh sebab itu YLBHI-LBH Semarang selaku kuasa hukum dari para pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang dan meminta agar Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menyatakan pemotongan uang pisah oleh PT. Pantjatunggal Knitting Mill terhadap para penggugat tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memerintahkan PT. Pantjatunggal Knitting Mill untuk membayarkan secara penuh kekurangan uang pisah kepada para penggugat. (Sup)

Pos terkait