Purwakarta, KPonline-Dibanyak perusahaan atau pabrik, uang makan sering dianggap sekadar pelengkap. Nilainya mungkin tidak sebesar apa yang diharapkan, tetapi bagi buruh yang setiap hari harus berangkat pagi dan pulang malam, uang makan adalah bagian dari hak yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan sehari-hari.
Ironisnya, masih ada perusahaan yang meniadakan uang makan secara sepihak, membayar tidak sesuai nilai kebutuhan, atau bahkan berdalih bahwa uang makan sudah termasuk dalam upah tanpa penjelasan yang jelas. Dan ketika buruh mempertanyakan hal tersebut, jawaban yang muncul kadang terdengar seperti satire yang menyakitkan.
“Kalau tidak cukup, ya irit saja makannya”
Sebuah kalimat yang mudah diucapkan dari balik meja berpendingin udara, namun terasa pahit bagi mereka (Buruh) yang setiap hari berkeringat di lantai produksi.
Menurut ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, hak-hak normatif pekerja yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib dilaksanakan oleh pengusaha. Jika uang makan telah diatur dalam salah satu dokumen tersebut, maka perusahaan tidak dapat begitu saja meniadakan atau menghilangkannya secara sepihak.
Lalu apa yang harus dilakukan buruh jika uang makan tidak ada atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan?
1. Periksa Dasar Hukumnya
Buruh perlu melihat kembali Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB yang berlaku. Apakah uang makan memang menjadi hak yang dijanjikan perusahaan? Jika iya, maka pekerja memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pemenuhannya.
2. Dokumentasikan Bukti
Simpan slip gaji, surat keputusan perusahaan, pengumuman internal, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pengurangan atau penghapusan uang makan. Bukti adalah senjata paling ampuh dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Sampaikan Keberatan Secara Resmi
Jangan hanya mengeluh di kantin atau media sosial. Sampaikan keberatan secara tertulis kepada manajemen atau bagian HRD. Dengan demikian, ada jejak administrasi yang dapat digunakan jika persoalan berlanjut.
4. Libatkan Serikat Pekerja
Di sinilah pentingnya keberadaan serikat pekerja. Ketika satu buruh berbicara, mungkin suaranya dianggap angin lalu. Namun ketika organisasi pekerja berbicara berdasarkan mandat anggota, perusahaan tidak bisa dengan mudah mengabaikannya.
Serikat pekerja dapat meminta perundingan bipartit untuk membahas persoalan tersebut dan mencari penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
5. Tempuh Jalur Penyelesaian Perselisihan
Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja atau serikat pekerja dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kadang ada perusahaan yang bangga menyebut pekerja adalah manusia yang harus dimanusiakan. Namun ketika uang makan dipertanyakan, hal itu mendadak berubah menjadi biaya yang harus ditekan.
Mereka menginginkan produktivitas tinggi, target tercapai, lembur berjalan lancar, tetapi urusan perut pekerja dianggap persoalan pribadi.
Seolah-olah mesin produksi bisa berjalan dengan solar, sedangkan buruh cukup hidup dari motivasi.
Padahal kenyataannya sederhana. Buruh bekerja menggunakan tenaga, tenaga membutuhkan makanan, dan makanan membutuhkan biaya. Ketika uang makan tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan atau dihilangkan tanpa dasar yang jelas, maka yang dipangkas adalah bagian dari kesejahteraan pekerja itu sendiri.
Karena itu, jika uang makan tidak ada atau tidak sesuai ketentuan, buruh tidak perlu langsung marah-marah, apalagi bertindak di luar aturan. Yang harus dilakukan adalah memahami hak, mengumpulkan bukti, menggunakan jalur organisasi, dan memperjuangkan hak tersebut melalui mekanisme yang sah.
Sebab sejarah gerakan buruh menunjukkan satu hal bahwa hak tidak pernah datang karena belas kasihan. Hak lahir karena ada keberanian untuk mempertahankannya.