Tuntut Kenaikan Upah 15 %, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Pemda Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam beberapa aliansi Serikat Pekerja di antaranya FSPMI, FSKEP, SPN, ISI dan SPAG Kabupaten Bogor merapatkan barisan di depan pintu gerbang kantor Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor guna menyuarakan aksi unjuk rasa.

Tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini, Selasa, 07 November 2023 di depan Pemda Kabupaten Bogor yaitu :

1. Menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15℅
2. Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Adapun pelaksanaan aksi tersebut dimulai sejak pagi hari hingga sore hari. Massa buruh yang terus datang dari berbagai kawasan di Kabupaten Bogor memadati area depan gebang Kantor Bupati Kabupaten Bogor.

Massa aksi terus mendesak agar Bupati dapat menetapkan kenaikan upah Kabupaten Bogor sesuai yang diajukan para buruh pada aksi hari ini.

Imbas dari diberlakukannya undang-undang Cipta Kerja, mudahnya buruh di PHK massal dengan alasan perusahan merugi. Namun di sisi lain upah buruh yang diterima setiap bulan kurang memenuhi kebutuhan hidup layak.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP Pengupahan mengatur lebih lanjut pasal 81 angka 28 pasal 88c dan pasal 88d lampiran undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Bahwa perubahan ketentuan upah minimum dalam pasal 88C dan pasal 88d UU No.6/2023 berimplikasi pada perubahan/revisi PP 36/2021 mengenai upah minimum.

“Tidaklah berlebihan apabila buruh menuntut sebesar 15 ℅ sudah beberpa tahun belakangan ini buruh gaji naik di bawah 1℅. Masyarakat diterpa kebutuhan hidup pokok yang kian melambung tinggi dengan alasan resesi global. Dewan pengupahan seperti dikebiri, ketika kenaikan upah sudah ditentukan dan dipaksa menerima hasil tersebut. Hal ini membuat hilangnya peran Dewan Pengupahan, kenaikan upah tidak lagi menggunakan survey, padahal melalui survei KHL adalah salah satu cara yang tepat karena disana ada perhitungan harga yang sebenarnya, yang mana survei tersebut digunakan untuk menilai kehidupan yang layak,” ujar Komarudin selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab/Kota Bogor dan juga sebagai Ketua EXCO Kabupaten Bogor.

Hingga sore hari, 19 orang perwakilan Serikat Pekerja baru diterima oleh Kadisnaker Kabupaten Bogor. Informasi yang didapat bahwa Kadisnaker menerima aspirasi yang disampaikan buruh hari ini dan akan diteruskan kepada Bupati Bogor untuk diteruskan kepada Kementerian Tenaga Kerja. (Gunawan/Gio)