Tolak Upah Murah, Ribuan Buruh FSPMI Hari ini Geruduk Kantor Walikota Batam

Batam,KPonline – Hari ini buruh FSPMI akan kembali menggeruduk kantor walikota Batam guna mendesak walikota Batam dan gubernur Kepri agar segera membuat peraturan terkait upah kota Batam, menetapkan upah sektoral serta menolak UMK Batam 2018 yang di tetapkan berdasarkan PP 78 /2015.

FSPMI akan menurunkan sedikitnya dua ribu buruh untuk berunjuk rasa di halaman Pemkot Batam. Mereka juga akan meminta pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Bacaan Lainnya

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam Alfitoni mengatakan bahwa hari ini ada beberapa isu yang di suarakan pada aksi hari ini yaitu
Cabut PP 78 tahun 2015, tolak upah murah dan segera berlakukan upah sektoral.

” Kita meminta pemko dan pengusaha segera merealisasi apa yang telah di sepakati pada perundingan DPK kemarin,” Ungkapnya

“Pemko telah melakukan survey yang melibatkan pihak akademisi untuk menentukan sektor-sektor unggulan yang ada di kota Batam, semetara hanya ada dua sektor saja yang mempunyai asosiasi pengusahanya yaitu galangan kapal dan pariwisata”.

“Sementara 4 sektor lainnya tidak mempunyai asosiasi, inilah yang harus segera di realisasikan,

“Keempat sektor tersebut adalah Elektronik, Aneka Industri, Logam dan fabrikasi dan peternakan besar.

Alfitoni mengatakan, keempat sektor yang tidak mempunyai asosiasi tersebut dalam kesepakatan DPK kemarin bisa di rundingkan dengan asosiasi induknya dahal hal ini Apindo.

“ Dan saya berharap pengusaha agar mau dan gentlemen melaksanakan kesepakatan DPK tersebut”.Tambahnya.

Sampai berita ini di turunkan ratusan buruh sudah memadati beberapa lokasi kumpul yaitu di terminal Mukakuning dan kawasan Panbil

(Minto)

Pos terkait