Tolak Revisi UU PPP, FSPMI Surabaya Siap All Out Turun Ke Jalan

Surabaya, KPonline – Pernyataan sikap untuk melakukan aksi besar-besaran terkait issue Tolak Revisi UU No. 11 tahun 2011 tentang PPP dan Tolak UU Omnibus Law, oleh salah satu serikat pekerja yang hingga saat ini masih konsisten dalam memperjuangkan issue ketenegakerjaan, yakni FSPMI telah di putuskan.

Dalam rapat akbar yang di gelar di Omah Perdjoeangan, Senin malam kemarin (13/06/22), Doni Ariyanto selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya, telah resmi mengintruksikan kepada seluruh anggota dan pengurusnya untuk all out turun aksi ke jalanan pada Rabu (15/06/22) besok.

Bacaan Lainnya

“Benar, secara organisasi saya telah mengeluarkan intruksi secara lisan maupun tertulis kepada seluruh anggota FSPMI di Surabaya untuk all out melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (15/06/22) besok.” Ucap Doni.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya, Doni Ariyanto ketika memberikan arahan di Omah Perjuangan Surabaya (13/06)

Seperti diketahui, aksi demonstrasi kali ini bisa di katakan menjadi salah satu tindakan yang semestinya memang segera perlu di lakukan. Mengingat begitu berbahayanya dampak negatif produk hukum RUU PPP ini jika sampai di biarkan oleh para pekerja, karena di anggap mampu mendegradasi atau bahkan meniadakan hak-hak yang selama ini di peroleh oleh pekerja.

Hal itu di benarkan pula oleh salah satu pengurus KC FSPMI Kota Surabaya, yakni Nurrudin Hidayat.

“Sangat-sangat berbahaya jika sampai UU PPP ini di biarkan, karena produk hukum ini adalah salah satu upaya pihak pemerintah dalam memuluskan langkah mereka, agar UU Cipta Kerja yang kemarin sempat di nyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Agung, bisa segera di sahkan.” Ujar pria yang akrab dipanggil Mas Udin ini.

Pria asli kelahiran Sukodono pada 34 tahun yang lalu ini pun menambahkan, akan ada banyak sekali hak-hak para pekerja yang hilang saat produk hukum ini di biarkan dan UU Cipta Kerja ini kembali di sahkan, beberapa diantaranya adalah :

1. Pesangon hilang atau di kurangi (Pasal 81 poin 51 UU Ciptaker)
2. Status karyawan tetap dapat di hapus (Pasal 81 poin 15 UU Ciptaker)
3. UMK dihapus atau upah murah (Pasal 89 UU Ciptaker)
4. TKA akan di permudah masuk ke Indonesia (Pasal 81 poin 4 – 11 UU Ciptaker)
5. Jam lembur dan cuti panjang di hapus (Pasal 82 poin 22 UU Ciptaker)
6. Dan masih banyak yang lainnya.

Saat ini, sangatlah di sayangkan apabila para pekerja atau buruh di manapun berada, masih juga belum mengambil sikap seperti apa yang di lakukan oleh FSPMI, mengingat ancaman serius terhadap para pekerja yang akan mengalami kerugian teramat besar semakin dekat.

Penulis : Bobby
Foto : Bobby/Jarwo
Editor : Ipang

Pos terkait