Partai Buruh DKI, Tegas Tolak Masa Kampanye 75 Hari

Jakarta, KPonline – Telah beredar kabar bahwa KOU bersama DPR RI telah menyepakati perubahan jadwal masa kampanye. Oleh karenanya Partai Buruh DKI menolak dengan tegas durasi masa kampanye selama 75 hari yang telah ditetapkan KPU bersama pemerintah dan DPR. Hal ini disampaikan langsung Ketua EXCO Partai Buruh DKI Jakarta, Winarso kepada Media Perdjoeangan (14/6).

Winarso mengatakan, bahwa rentang waktu antara pemungutan suara dan penetapan daftar calon tetap minimal tujuh bulan.

Bacaan Lainnya

“Ada pelanggarannya, KPU itu adalah lembaga independen yang dibentuk oleh perintah Undang-Undang Dasar. Tidak boleh KPU membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah karena DPR itu semua itu partai politik yang menjadi peserta pemilu.” jelasnya.

Winarso menambahkan, KPU hanya diperbolehkan melakukan konsultasi dengan DPR. Ia menyayangkan sikap KPU yang tidak mengajak bicara partai nonparlemen dan partai baru dalam menentukan durasi masa kampanye.

“KPU telah melanggar Undang-Undang Pemilu, dan ini berbahaya,” ujarnya.

Alasan lain Partai Buruh DKI menolak durasi kampanye 75 hari karena tidak cukup waktu bagi partai baru untuk berkampanye. “Ini sangat menguntungkan partai-partai yang ada di parlemen, dan merugikan partai nonparlemen dan partai baru, berarti KPU telah melanggar asas jujur dan adil,” ucapnya.

Partai Buruh dan sejumlah kelompok buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada 15 Juni 2022. Partai Buruh akan menyuarakan keberatan terkait hal itu dalam aksi tersebut.

(RJ).

Pos terkait