Tolak Revisi Undang – Undang 13 Tahun 2003, FSPMI DKI Siapkan Aksi di 3 Titik

Tolak Revisi Undang – Undang 13 Tahun 2003, FSPMI DKI Siapkan Aksi di 3 Titik

Jakarta, KPonline – Selasa siang (23/7) DPW FSPMI DKI Jakarta menggelar konsolidasi bersama seluruh jajaran perangkat di tingkat DPW FSPMI, PC SPA FSPMI SKI, PUK SPA FSPMI DKI, dan pilar organisasi agenda dengan pembahasan khusus. Pembahasan utamanya adalah terkait pemaparan wacana revisi UU. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan yang digulirkan pemerintah atas masukan pengusaha dan rencana aksi penolakan sebagai reaksi buruh atas wacana revisi UU. 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan tersebut.

Dihadapkan puluhan jajaran perangkat dan pengurus unit yang hadir, ketua DPW FSPMI DKI JAKARTA, Winarso menyatakan dengan tegas penolakannya akan wacana revisi tersebut. Ia menyampaikan, saat ini kaum buruh sekarang sedang dijajah oleh kapitalis dan penguasa dengan aturan yang makin merugikan. Salah satu bukti nyata adalah bergulirnya draf revisi Undang Undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 yang notabene akan segera menyengsarakan kaum buruh bila rencana revisi itu disetujui dengan dihilangkannya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK atau memasuki masa pensiun.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak bisa tinggal diam dengan kondisi seperti ini, PP 78 belum juga dicabut ditambah lagi rencana revisi UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 yang berpotensi menyengsarakan buruh. Oleh karena itu akan segera kita siapkan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada buruh.” jelasnya.

“Janganlah kita terlelap tidur oleh kekalahan (pilpres), nasib itu terus menghampiri kita, kita songsong. Bergerak dalam keadaan terluka parah lebih baik dari pada diam saja.” ungkap Winarso memberi semangat.

Dalam konsolidasi ini disepakati buruh buruh FSPMI DKI Jakarta akan menggelar aksi massa di 3 titik sekaligus pada kamis lusa (25/7). Yaitu di kantor dinas tenaga kerja DKI, balaikota, dan kantor DPRD DKI. (Jim)

Pos terkait