Tolak Raperda Ketenagakerjaan, Buruh Kepung Kantor Disnaker Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Kamis 19 Mei 2022.

Para buruh FSPMI tersebut, menyuarakan penolakan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus law).

Bacaan Lainnya

“Kami minta Raperda itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan,” ungkap Koordinator Aksi, Fuad BM.

Menurut Fuad, Raperda harus dibatalkan. Karena sangat berbahaya bagi para buruh jika berlakukan. Kesejahteraan para buruh terancam hilang, salah satunya adalah upah murah.

“Belum ada aturan itu juga magang sudah masuk di Purwakarta, apalagi jika diberlakukan para buruh terancam kesejahteraannya,” sambungnya.

Fuad pun mengungkapkan, perusahaan memberlakukan magang, tapi pemerintah daerah tidak menyiapkan memperbanyak fasilitas publik.

Ia mencontohkan pasar murah tidak ada, harga kebutuhan tetap naik, belum lagi iuran BPJS naik tinggi. Sementara sekarang ada rencana upah buruh diturunkan, bagaimana nasib para buruh ke depan.

“Ini yang kami tolak, jadi tidak berimbang,” ujar dia menegaskan.

Selanjutnya, Perwakilan buruh beraudensi dengan pimpinan Disnakertrans dan menyampaikan penolakan Raperda ketenagakerjaan dengan draft dari pemerintah daerah yang dianggap mengadopsi omnibus law.

Dikesempatan itu, kepada Media Perdjoeangan, Wahyu Hidayat Ketua Komite Eksekutif (ExCo) Partai Buruh Kabupaten Purwakarta mengatakan; Hasil dari duduk bersama hari ini di Kantor Disnakertrans Purwakarta, Kepala Disnakertrans, Didi Garnadi menyatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pembahasannya dihentikan.

Kemudian, dalam agenda audiensi tersebut pun, Didi Garnadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan.

“Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan meyusun draft Raperta tentang ketenagakerjaan sampai permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan,” Tutup Didi.

Pos terkait