Tolak PKB Pakai Cipta Kerja, Buruh PT Kencana Sawit Indonesia Solok Mogok Kerja

SOLOK SELATAN, KPonline – Belum ada kesepakatan antara massa buruh dengan manajemen PT Kencana Sawit Indonesia (KSI) Kabupaten Solok Selatan setelah dilakukan mediasi dan para pekerja bakal melanjutkan aksi mogok kerja sampai Kamis (13/1/2022).

Kabag Ops Polres Solok Selatan, Kompol Adrifides mengatakan setelah dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dan serikat pekerja, tidak ditemukan titik temu alias deadlock terkait permasalahan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024.

Bacaan Lainnya

“Dan pihak buruh tetap melakukan aksi mogok kerja sampai dengan 13 Januari 2022, hingga pihak perusahaan melaksanakan tata tertib yang telah disepakati dalam pembahasan PKB,” ujarnya pada Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, mediasi dimulai sejak pukul 15.00 WIB, antara perusahaan dengan serikat pekerja. Dan pihak manajemen perusahaan menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan serikat perkeja terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak mencapai kata sepakat pada BAB XII tentang perhitungan pesangon.

Lalu, saat ini PKB yang lama sudah habis masa berlakunya terhitung 31 Desember 2021. Sedangkan manajemen perusahaan tidak dapat memberlakukan PKB yang lama.

Sementara, Serikat Pekerja (SP) menolak point PKB pada BAB XII tentang uang pesangon yang sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Buruh yang melaksanakan aksi mogok kerja berjumlah lebih kurang 600 orang berkumpul di depan perkantoran perusahaan. Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian, peserta aksi mogok membubarkan diri dan hanya diperbolehkan melaksanakan mogok kerja di mesnya masing-masing. Seluruh aktifitas perusahaan seperti perkebunan dan pabrik CPO tidak beraktifitas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT KSI Solsel, Bustami menyatakan aksi mogok kerja secara damai itu mulai dilakukan pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB namun dikarenakan cuaca yang kurang baik sehingga aksi dibubarkan sementara waktu dan bakal dilanjutkan sampai tuntutan buruh diterima pihak manajemen perusahaan.

“Seluruh buruh di PT KSI yang berjumlah sekitar 1.700 orang melakukan aksi mogok kerja terkait adanya kesepakatan yang belum dicapai sesuai tata tertib Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal tunjangan pensiun pekerja atau pesangon,” katanya.

“Kami bakal lanjutkan aksi mogok kerja ini sampai ada win-win solution antara buruh dengan pihak perusahaan. Namun, sampai sekarang manajemen PT KSI belum ada yang ingin melakukan dialog ataupun menerima aspirasi buruh yang ingin bertemu pihak perusahaan,” ujarnya.

Dia menyatakan, sampai saat ini aktivitas pekerjaan lumpuh di PT KSI dan pihak buruh bakal melakukan aksi sampai ada solusi terbaik antara kedua belah pihak.

“Sampai sekarang tidak ada kata sepakat, simpel saja permintaan kami apa yang sudah disepakati dalam tata tertib PKB, itu yang dilaksanakan, tapi deadlock. Artinya, perusahaan menzolimi buruh,” lanjutnya.

Menurutnya, keinginan para buruh cukup sederhana yakni berdasarkan PKB yang massa berlakunya habis. Tentunya dirundingkan lagi PKB terbaru dan sebelum PKB terbaru disepakati harusnya mengacu PKB sebelumnya.

“Sementara pihak manajemen perusahaan tidak mau dan sebelum PKB terbaru diterbitkan, perusahaan ingin memakai undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Buruh dirugikan sampai 45 persen dari hak pesangon yang harus diterima. Kami bukan mengecam, apa yang sudah disepakati dalam tata tertib itu mestinya dilaksanakan,” katanya. (hln)

 

Pos terkait