Tolak PHK Sepihak di PUK PT. Prima Graphia, FSPMI DKI Gelar Aksi Massa

Jakarta, KPonline – Seiring informasi yang diterima oleh perangkat DPW FSPMI DKI terkait PHK sepihak pengurus PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia. Massa aksi buruh FSPMI DKI kembali menggelar unjuk rasa solidaritas (11/11). Kali dilakukan untuk PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia, Jakarta Pusat. Ratusan massa aksi ini datang dari berbagai PUK SPA FSPMI DKI.

Setelah beberapa kali perundingan dan loby, namun tidak ada hasil maksimal yang menjadi solusi terbaik.

Bacaan Lainnya

Dari sekian banyak tuntutan dugaan pelanggaran, hal yang paling krusial adalah tuntutan untuk dipekerjakan kembali 7 orang pengurus PUK PT. Prima Graphia. Selanjutnya bisa dirundingkan lebih lanjut terkait beberapa tuntutan lainnya antara pihak PUK dan manajemen tanpa harus melibatkan perangkat lainnya. Berikut beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di perusahaan ini :

1. Bahwa perusahaan telah membayar beberapa karyawan dengan upah dibawah UMP/UMK;(UMP DKI Jakarta= Rp 4.276.349 ; UMK BEKASI= Rp 4.498.961 ; UMK BOGOR= 4.169.808 ; UMK Ciputat= Rp 4.168.268

2. Bahwa ada larangan bagi karyawati untuk menggunakan hijab di dalam perusahaan;

3. Bahwa perusahaan membayar upah lembur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Bahwa perusahaan tidak mendaftarkan sebagian karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan;

5. Bahwa perusahaan tidak mendaftarkan sebagian karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan;

6. Bahwa perusahaan mendaftarkan sebagian karyawan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tidak sesuai dengan masa kerja;

7. Bahwa perusahaan telah mempekerjakan sebagian karyawan menjadi pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Bahwa perusahaan tidak memberikan slip gaji atau bukti upah dalam tiap bulannya;

9. Bahwa perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya pada tahun 2020 sesuai dengan ketentuan;(Hanya 50% Tahun 2020);

10. Bahwa perusahaan melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja karena alasan efisiensi;

11. Bahwa perusahaan tidak membayar upah karyawan yang sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja pada jam kerja;

12. Bahwa perusahaan tidak menjalankan K3 sesuai dengan No 1 tahun 1970;

13. Bahwa perusahaan mempekerjakan karyawan di bagian produksi yang berhubungan langsung dengan zat kimia, mesin produksi, akan tetapi perusahaan tidak memberi fasilitas alat pelindung diri sesuai dengan aturan K3;

14. Bahwa perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari jam kerja tetapi tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan;

15. Bahwa perusahaan memberi laporan ke BPJS Ketenagakerjaan (jaminan hari tua) tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh karyawan;

16. Bahwa perusahaan secara sepihak menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhadap beberapa karyawan yang masih dalam proses perselisihan;

17. Bahwa perusahaan menghalang halangi beberapa karyawan yang sebagian besar adalah pengurus serikat pekerja yang ingin masuk kerja seperti biasa akan tetapi tidak diizinkan masuk dengan alasan yang dibuat buat;

18. Bahwa jam kerja pada karyawan produksi tidak sesuai dengan ketentuan, dimana jam kerja dalam satu minggu melebihi dari 40 jam akan tetapi kelebihan jam kerja tidak dibayar upah lembur;

19. Bahwa perusahaan tidak ada struktur dan skala upah;

20. Bahwa perusahaan berusaha untuk membuat status karyawan kontrak menjadi Karyawan Harian;

21. Bahwa Sampai saat ini masih terjadi intimidasi dan kampanye anti Serikat Pekerja.

(Jim).

Pos terkait