Tolak Penetapan Upah SK Gubernur, Buruh Banten Minta Revisi

Tangerang, KPonline – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Banten Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tanggal 30 November 2023 mendapatkan penolakan dari Aliansi Buruh se-provinsi Banten.

Menurut buruh, nilai kenaikan upah tidak relevan dengan kondisi yang ada saat ini. Pasalnya kenaikan yang menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan tidak seimbang dengan harga kenaikan barang-barang Sembako, BBM dan kebutuhan lainnya.

Bacaan Lainnya
Orator buruh Banten berorasi di atas mobil komando

Data inflasi rata-rata nasional yang mencapai 4,33% atas kenaikan harga-harga barang, menjadi persoalan utama buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15%.

“Kita akan paksa Gubernur untuk merevisi SK UMK, jika tidak mendengar kita bergerak masif sampai direvisi,” tegas Omo di atas mobil komando, Kamis (07/12/2023)

“Saya yakin Gubernur masih peduli sama buruh dan rakyatnya”, tambahnya.

Selanjutnya, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya, Anwar Sanusi, mengatakan Pertumbuhan Ekonomi Banten 4,97%, Inflasi Banten 2,04% Gaji PNS naik 8% sementara upah buruh hanya 1-3%.

“Upah buruh begtu rendah, harga-harga pokok serba naik, nombok terus, daya beli menurun rumus darimana naik cuma 1-3%”, kata Anwar. (Chuki)

Pos terkait