Kenaikan Upah Dikebiri, Buruh Banten Minta Revisi

Tangerang, KPonline – Massa aksi buruh se-Tangerang Raya kembali turun ke jalan hari ini, Kamis (07/12/2023), untuk menyuarakan aspirasi tuntutan terkait kenaikan upah tahun 2024 mendatang.

Para buruh merasa kecewa atas apa yang direkomendasikan pemangku wilayah, khususnya Pj Gubernur Banten yang telah terang-terangan mengesahkan kenaikan upah untuk kota dan kabupaten di provinsi Banten hanya sebesar perhitungan PP 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Tentunya hal ini dinilai tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan saat ini, dimana harga – harga kebutuhan pokok dan yang lainnya mulai merangkak naik menjelang akhir dan awal tahun.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Pj Gubernur Banten mengesahkan SK Gubernur Banten No. 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2024 sebagai berikut :

1. Kota Tangerang : Rp 4.760.289,54 (naik 3,83%)
2. Kabupaten Tangerang : Rp 4.601.988,00 (naik 1,64%)
3. Kota Tangerang Selatan : Rp 4,670,791.00 (naik 2,62%)
4. Kabupaten Serang : Rp 4.560.894,85 (naik 1,51%)
5. Kota Serang : Rp 4.148.602,00 (naik 1,41%)
6. Kota Cilegon : Rp 4.815.102,80 (naik 3,39%)
7. Kabupaten Lebak : Rp 2.978.764,69 (naik 2,16%)
8. Kabupaten Pandeglang : Rp 3.010.929,87 (naik 1,03%).

Massa aksi buruh menyampaikan aspirasinya, menolak kenaikan UMK dengan menggunakan formula perhitungan PP 51 Tahun 2023, serta menuntut agar Pj Gubernur Banten segera merevisi SK kenaikan UMK untuk kota dan kabupaten se-Banten minimal 10% kenaikannya.

Sampe berita ini diwartakan, gelombang massa aksi buruh dari Tangerang Raya terus bergerak dari titik kumpul tiap kawasan yang telah ditentukan sebelumnya dalam rapat teklap.

Rencananya massa aksi buruh akan bergerak ke Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk menyuarakan aspirasinya kepada Pj Gubernur Banten. (RD. Rizal N)

Pos terkait