Tolak Omnibus Law, Buruh FSPMI Gelar Aksi Unjuk Rasa secara Fisikal maupun Virtual

Tangerang, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi longmarch di 2 titik kumpul, Kantor Konsulat Cabang FSPMI Tangerang dan PT. EDS Manufacturing Indonesia.

Dalam aksi nya buruh menyuarakan tuntutannya, yaitu sebagai berikut : (1). Meminta hakim mahkamah konstitusi membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. (2). Berlakukan UMSK tahun 2021. (3). Bayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil. (4). Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Rencananya buruh akan melakukan aksi secara fisikal (longmarch) dan virtual, yang akan dimulai dari jam 09:00 sampai jam 12:00.

Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. EDS Manufacturing Indonesia sekaligus Penanggung Jawab Wilayah Barat Sumarjo mengatakan, aksi ini harus tetap semangat dan tetap mematuhi protokol Kesehatan.

“Hari ini, kawan-kawan harus tetap semangat, UU 11/2020 harus kita lawan, namun semangat itu harus tetap menjaaga kondisi kesehatan dan selalu melaksanakan protokol Kesehatan”. Kata Sumarjo

“Kawan-kawan siap untuk tetap semangat”. Tegasnya

Sementara itu, puluhan buruh FSPMI Wilayah Barat mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan dilarang untuk longmarch ke jalan.

Penulis : Chuky
Photo : Kiki Hermawan

Pos terkait