PUK SPAI-FSPMI PT Aneka Tuna Indonesia Gelar Aksi Virtual dan Lapangan

Pasuruan, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi menuntut dibatalkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, THR tidak boleh dicicil dan terapkan UMSK.

Aksi tersebut terdiri dari aksi virtual dan Lapangan yang diikuti oleh 10.000 buruh di 1.000 perusahaan, 150 Kab/Kota, 20 Provinsi serentak di Seluruh Indonesia, Senin (12/4/2021).

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan juga oleh PUK SPAI-FSPMI PT. Aneka Tuna Indonesia (PUK PT. ATI) beralamat Jalan Surabaya – Malang KM. 38, Gempol, Legupit, Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Mereka melakukan aksi virtual dan Lapangan yang diikuti oleh 20 buruh di dalam dan 20 lainnya di luar gabung dengan masa aksi FSPMI Jawa Timur dari daerah lain menuju kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No.110, Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ini merupakan aksi kesekian kalinya dilakukan oleh FSPMI yang istiqomah dalam menyuarakan penolakan dan pembatalan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seperti diketahui UU tersebut diyakini sangat merugikan kaum buruh.

Selain batalkan UU Cipta Kerja, FSPMI juga menuntut agar THR tahun 2021 tidak boleh dicicil, segera terapkan UMSK tahun 2021, dan usut tuntas dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, FSPMI-KSPI selain melakukan aksi Virtual dan Lapangan. Buruh juga sedang berjuang untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait