Morowali, KPonline – Tingginya kasus yang harus diselesaikan melalui perundingan bipartit menjadi sorotan terhadap pengelolaan hubungan industrial di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Padatnya agenda perundingan dinilai menunjukkan masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan maupun pihak terkait.
Ketua PUK SPLP FSPMI PT ITSS sekaligus pengurus Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Kabupaten Morowali, Abdul Rahman, bahkan tercatat menjalani agenda bipartit hampir selama satu minggu penuh.
Persoalan yang dibahas cukup beragam, mulai dari dugaan diskriminasi dan intimidasi terhadap pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya.
Menurut Abdul Rahman, bipartit merupakan mekanisme penting untuk menyelesaikan perselisihan melalui dialog. Namun, tingginya frekuensi kasus yang masuk ke meja perundingan seharusnya menjadi bahan evaluasi.
“Bipartit memang ruang untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis. Tetapi ketika kasus terus bermunculan dengan persoalan yang beragam, tentu ini harus menjadi evaluasi bersama terhadap bagaimana hubungan ketenagakerjaan dikelola di lingkungan perusahaan,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan, keberadaan serikat pekerja bukan semata-mata untuk berhadapan dengan perusahaan. Serikat pekerja memiliki peran memastikan hak dan kepentingan pekerja terlindungi sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat.
“Yang kami harapkan bukan semakin banyaknya persoalan yang masuk ke bipartit, tetapi bagaimana persoalan tersebut bisa dicegah sejak awal melalui komunikasi dan pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang lebih baik,” katanya.
SPLP FSPMI Kabupaten Morowali menilai persoalan yang terus berulang tidak seharusnya hanya dilihat sebagai kasus individu. Jika pola persoalannya sama atau serupa, perusahaan perlu mengevaluasi sistem, kebijakan, dan mekanisme hubungan industrial yang diterapkan.
Forum bipartit, lanjutnya, harus menjadi ruang penyelesaian yang adil dan konstruktif, bukan sekadar forum formal setelah perselisihan terjadi.
Tingginya kasus terkait diskriminasi, intimidasi, PHK, K3, dan persoalan ketenagakerjaan lainnya dinilai sebagai alarm bahwa masih terdapat aspek mendasar dalam hubungan industrial yang perlu dibenahi.
Perusahaan tidak cukup hanya menyelesaikan masalah setelah perselisihan muncul. Pencegahan, kepastian penerapan aturan, perlindungan pekerja, serta penghormatan terhadap peran serikat pekerja harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan ketenagakerjaan.
“Industri boleh tumbuh dan produksi meningkat. Tetapi kemajuan itu tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rasa aman, martabat, dan hak pekerja,” tegasnya.
SPLP FSPMI berharap kondisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Pertumbuhan kawasan industri harus berjalan beriringan dengan terciptanya tempat kerja yang aman, adil, bermartabat, dan menghormati hak-hak pekerja.
Sebab, kemajuan sebuah kawasan industri tidak hanya diukur dari besarnya investasi dan produksi, tetapi juga dari sejauh mana pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak-haknya.
Penulis : A. Rahman
Editor : Yanto