Tim Misi Solidaritas Internasional untuk Buruh PT Smelting dan PT Freeport Sudah Tiba di Indonesia

Jakarta, KPonline – IndustriALL Global Union memimpin misi solidaritas ke Indonesia pada tanggal 8 hingga 11 Agustus 2017 untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang dipecat secara sepihak oleh Perusahaan karena melakukan aksi mogok di tambang Grasberg dan PT Smelting, di Gresik. Kedua perusahaan tersebut sebagian besar sahamnya dimiliki oleh raksasa pertambangan AS Freeport-McMoRan.

Delegasi dari berbagai negara ini sudah datang ke Indonesia sejak Selasa (8/8/2017). Kedatangan para pemimpin serikat pekerja internasional ini menandai babak baru perjuangan buruh PT Smelting dan PT Freeport. Perjuangan mereka tidak hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga internasional. Terlebih lagi, kedua perusahaan ini merupakan perusahaan modal asing.

Bacaan Lainnya

Misi Solidaritas Internasional ini dipimpin oleh Andrew Vickers, yang juga Ketua Sektor Pertambangan IndustriALL Global Union dan Sekretaris Jenderal Pertambangan dan Energi CFMEU, Australia.

Tim Misi Solidaritas Internasional IndustriALL Global Union mengadakan diskusi untuk mendalami kasus yang terjadi di PT Smelting dan PT Freeport.

Sementara itu, Direktur Kampanye IndustriALL Global Union, Adam Lee, menegaskan bahwa mogok kerja adalah hak dasar pekerja. Oleh karena itu, pekerja yang melakukan mogok kerja tidak bisa diberikan sanksi atas pelaksanaan haknya tersebut.

Di juga menyampaikan, bahwa terkait kasus yang terjadi di PT Smelting dan tambang Grasberg, seluruh sektor metal di seluruh Dunia sudah mengirim surat ke pemerintah Indonesia dan ini sudah mendapatkan perhatian dari semua pihak yang terkait.

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari PUK SPL FSPMI PT Smelting menjelaskan kronologis terkait dengan kasus yang mereka hadapi.

Selanjutnya, IndustriALL akan didampingi oleh afiliasi IndustriALL Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Tambang (CEMWU SPSI PTFI), dan PT Smelting diwakili oleh FSPMI afiliasi IndustriALL, untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu memfasilitasi sebuah resolusi di PT Freeport Indonesia dan PT Smelting, serta menyoroti dengan keras pelanggaran berat standar perburuhan internasional dan hak pekerja.

Dengan adanya dukungan dari internasional, diharapkan kasus di PT Smelting dan PT Freeport dapat segera diselesaikan, dan para pekerja bisa mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya.

Selain itu, Selasa 8 Agustus 2017, dalam aksi nasional yang digelar di berbagai kota, KSPI juga menyerukan agar para pekerja PT Smelting dan PT Freeport dipekerjakan kembali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *