Terkait Penyelesaian Outsourcing, FSPMI Nilai Kementerian BUMN Berbohong

Jakarta, KPonline – Terkait dengan progres penyelesaian masalah tenaga kerja outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri BUMN dinilai berbohong. Penilaian ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Slamet Riyadi, Sabtu (31/8/2018).

Pernyataan ini disampaikan Slamet menanggapi surat Kementerian BUMN nomor S – 864/MBU/S/08/2018 tertanggal 28 Agustus 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu dilampirkan tabel progres penyelesaian masalah tenaga kerja outsourcing di BUMN, yang salah satunya mengatakan di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari 2.095 kasus tenaga kerja outsourcing sudah selesai 1.368, sehingga yang belum selesai tinggal 727.

“Kementerian BUMN ngibul abis,” ujar Slamet melalui WhatsApp yang diterima redaksi Koran Perdjoeangan.

Kemudian dia menyampaikan, pengangkatan outourcing PLN jadi pekerja tetap PLN sebagaimana dalam data tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Aktualnya, dari ribuan outsourcing PLN yang menjadi anggota FSPMI, belum ada satu pun yang diangkat sebagai pegawai tetap di PT PLN.

Sumber Koran Perdjoeangan menyampaikan, dulu memang pernah disampaikan ada outsourcing yang diangkat sebanyak 5000 orang. Tapi tidak jelas siapa aja yang diangkat. Sehingga informasi itu bisa dibilang fiktif.

“Buktinya, dari ribuat OS PLN yang menjadi anggota SPEE FSPMI dan tersebar di berbagai wilayah, tidak ada satu pun yang diangkat jadi karyawan tetap di PT PLN,” tegasnya.

FSPMI mengajak Menteri BUMN buka-bukaan data, sehingga bisa jelas siapa saja buruh outsourcing yang diangkat jadi karyawan tetap di PT PLN.

Oleh karena itu, menurut FSPMI, sebaiknya Menteri BUMN jangan hanya menjelaskan lewat surat, tetapi perlu dibentuk tim kecil yang melibatkan serikat pekerja sehingga bisa saling kroscek.

Pos terkait