Bawaslu Tegaskan Tak Ada Mahar Politik yang Dilakukan Sandiaga Uno

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Jakarta, KPonline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

“Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Bacaan Lainnya

Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel. Satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.

“Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN,” kata dia. Abhan menambahkan, Andi merupakan satu-satunya sumber informasi dari pelapor.

“Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, hal tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian. Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu juga merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut. Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.

Pertanyakan Pemanggilan Bawaslu hingg Empat Kali

Sebelum putusan itu dibacakan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Habiburokhman sempat menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Ia datang mewakili Andi Arief, yang tak bisa hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk menjadi saksi dalam dugaan kasus tersebut.

Andi, melalui Habiburokhman, mempertanyakan kenapa Bawaslu memanggil dirinya hingga empat kali untuk jadi saksi. Padahal, menurut peraturan, Bawaslu hanya berwenang memanggil saksi paling banyak dua kali.

“Bagaimana sih sebenarnya penanganan perkara ini? Kok sepertinya yang kita lihat seenaknya saja, ada aturan tidak ditegakkan,” kata Habiburokhman di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

“Ini katanya mau memanggil lagi hari Senin. Aturan apa yang dipakai Bawaslu?” sambungnya. Ketentuan yang dimaksud Habiburokhman, adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2014 pasal 24 ayat (6) yang berbunyi, dalam hal pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, pengawas pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

Andi, melalui Habiburokhman, juga menyayangkan, pernyataannya soal mahar politik ini berbuntut panjang. Dirinya khawatir, jika kasus ini terus digoreng, selanjutnya akan mendiskreditkan pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Harusnya kasus ini enggak sampai sejauh ini. Kita kesal ya kasus ini terus digoreng, seolah ada mahar,” tutur Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, pihak yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu tidak membawa bukti yang cukup untuk mengindikasikan adanya praktik mahar politik. Sebab, bukti yang dibawa hanya berupa foto tangkapan layar kicauan Andi Arief di Twitter serta pemberitaan di koran.

“Mahar nggak bisa dibuktikan dengan omongan. Kan ada transaksi, ada orang memberi, ada orang menerima, ada barangnya,” ujar Habiburokhman.

Meski Andi Arief bersikukuh untuk tidak mencabut cuitannya soal mahar politik, menurut Habiburokhman, cuitan itu tidak mengandung nilai hukum sama sekali.

Sumber: kompas.com

Pos terkait