Tergugat PT Transjakarta 2 Kali Abaikan Panggilan Pengadilan

Jakarta, KPonline – Sidang gugatan Pemutusan Hubungan Kerja atas Imamudin, Bachrudin dan Nur Asep kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 September 2018.

Sidang kali ini adalah sidang yang kelima kalinya yang sudah pada tahapan jawaban dari Tergugat (Duplik). Sayangnya sidang kali ini tidak dihadiri oleh pihak tergugat yaitu PT.Transportasi Jakarta, setelah pada sidang pertama juga tidak hadir.

Artinya, sudah dua kali pihak tergugat PT. Transportasi Jakarta mangkir dari sidang.

Sidang kali ini hanya dihadiri oleh pihak Penggugat, yatu Imamudin dkk dari PUK SPDT FSPMI PT.Transportasi Jakarta.

Ketua Majelis hakim mengatakan, “Dikarenakan pihak Tergugat tidak hadir pada sidang hari ini, maka kami akan memanggil kembali. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan hari Kamis tanggal 20 September. Demikian sidang ini kami tutup.”

Terlepas ini disengaja atau strategi kuasa hukumnya, tindakan ini tidak sepatutnya terjadi pada manajemen perusahaan sekelas BUMD.

Menurut kuasa hukum Penggugat, ” Negara sudah memerintahkan kepada warga negaranya untuk taat hukum. Tetapi perusahaan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta ini tidak memenuhi panggilan negara”._

Para Penggugat kecewa. Selain mangkirnya Tergugat, diduga pihak perusahaan tidak beritikad baik menyelesaikan perselisihan dan terkesan mengulur-ulur waktu.