Jakarta, KPonline – Departemen Perempuan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyelenggarakan Seminar untuk menyikapi omnibus law, Kamis (30/1/2020). Dalam seminar yang diselenggarakan di Kantor DPP FSPMI ini, saya membawakan materi berjudul ‘Buruh Tak Butuh Omnibus Law’.
Buruh tidak pernah meminta omnibus law. Pun tidak dilibatkan dalam penyusunannya. Maka hal yang wajar, jika omnibus law tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh.
Sebaliknya, beberapa peraturan yang selama ini diprotes kaum buruh, misalnya PP 78/2015; tetap dipertahankan. Outsoursing yang oleh buruh ingin dihilangkan, tak kunjung dikabulkan. Kenaikan BPJS Kesehatan yang dirasa memberatkan, pun dipaksa tetap naik.
Lalu ada kabar, kalangan pengusaha mengeluhkan sejumlah regulasi yang dirasa memberatkan. Sebut saja, mereka menilai upah minimum terlalu tinggi. Pesangon memberatkan. Hubungan kerja ingin dijadikan lebih fleksibel lagi.
Lalu atas nama investasi, UU 13/2003 mau direvisi. Sebelum akhirnya mewacanakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang oleh sebagian kawan disingkat Cilaka.
Dari sini kita bisa menyimpulkan, jika omnibus law bukan untuk buruh. Tetapi untuk mengakomodir kepentingan pemodal, guna menyingkirkan hal-hal yang dirasa menghambat investasi.
Sialnya, hak-hak buruh dirasa sebagai hambatan. Mereka menghendaki aturan yang memproteksi hak buruh dipreteli.
Jika beleid ini lolos, tentu saja, perempuan yang paling terpukul.
Dengan ada upah per jam untuk jenis pekerjaan tertentu dan pekerjaan baru, pekerja perempuan tidak bisa lagi mendapatkan cuti haid dan melahirkan.
Gimana mau cuti, kalau tidak kerja tidak dibayar? Upahnya saja tergantung berapa lama dia bekerja.
Di satu sisi, omnibus law juga tidak menyentuh perlindungan terhadap perempuan. Boro-boro akan mengabulkan tuntutan 14 minggu cuti melahirkan dan menghilangkan diskriminasi pada pajak penghasilan; yang kini sedang diperjuangkan.
Satu-satunya jalan adalah memperkuat barisan. Laki-laki atau perempuan memiliki peran yang sama penting untuk menghentikan RUU ‘Cilaka’ ini.