Temui Kadisnaker, Aliansi Buruh Cianjur Menggugat Minta Kenaikan UMK 10 Persen

Cianjur,KPonline – Endan Hamdani yang sekarang menjabat sebagai Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditemui oleh ratusan para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) untuk diajak beraudiensi pada hari Senin (15/11) Tahun 2021.

Kedatangan para buruh tidak lain adalah untuk menuntut upah di Kabupaten Cianjur pada tahun 2022 mendatang naik sebesar 10% serta menolak adanya Undang-undang PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang dimana Undang-undang tersebut turunan dari UU Cipta Kerja yang sangat jelas merugikan kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Muhammad Nazarudin atau kerap dipanggil Jojo Ketua PC TSK SPSI Kab.Cianjur sekaligus Ketua Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) membuka sesi diskusi tersebut dengan menyampaikan beberapa pendapatnya dilanjutkan oleh M.Yasa Ketua DPC PPMI Kab.Cianjur, Asep Saepul Malik Ketua PC FSPMI Kab.Cianjur dan ditutup oleh Endan Hamdani Kepala Disnakertrans Kab.Cianjur

“Tolong sampaikan harapan kami kepada bapak bupati H.Herman Suherman agar berani dan tegas untuk menaikan UMK kita sebesar 10%, kami berharap ketika UMK dikabupaten Cianjur naik maka pertumbuhan ekonomi pun akan naik, bohong jika UMK naik pertumbuhan ekonomi kita akan turun”. Ucap Muhammad Nazzarudin Ketua Aliansi Buruh Cianjur Menggugat

Temui Kadisnaker, Aliansi Buruh Cianjur Menggugat Minta Kenaikan UMK 10 Persen

“Kami berharap bapak Kadis segera membuat surat rekomendasi dengan kenaikan UMK Kab.Cianjur tahun 2022 sebesar 10%, karena kemarin pada saat kami menemui pak Bupati H.Herman Suherman, beliau siap menandatangi surat rekomendasinya, kami berharap bapak Kadis segera membuat surat rekomendasi tersebut, karena waktu kita sudah mepet”. Jelas M.Yasa Ketua PC PPMI Kab.Cianjur

“Kami meminta kebijaksanaan dari pak Kadis, kami menganggap pak Kadis adalah orang tua kita, orang tua semua kaum buruh yang ada di Kab.Cianjur, jadi untuk itu kami sangat berharap kepada bapak agar UMK kita naik sebesar 10%, gimana cianjur mau maju kalo upahnya saja masih rendah, masih jauh dari kota-kota tetangga yang upahnya sudah diatas 3 juta”. Tegas Asep Saepul Malik Ketua PC FSPMI Kab.Cianjur

“Untuk ketentuan regulasi kita hanya bisa memacu pada PP Nomor 36 tahun 2021, yang sudah kita ketahui bersama itu adalah Surat Edaran yang sudah dikeluarkan dan disahkan oleh Kemnaker, jadi kami hanya bisa menurut ketentuan yang ada, jika kami melanggar ketentuan maka pejabat daerah akan dicopot dari jabatannya sebagai kepala, karena itu adalah kebijakan strategis nasional”. Ucap Endan Hamdani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

“Kita berdo’a saja semoga keajaiban untuk kaum buruh di Kab.Cianjur akan muncul, kita nanti pada tanggal 23 November 2021 akan memulai rapat pleno dengan dewan pengupahan terkait UMK, semoga keajaiban bisa muncul, kita berdoa’a saja”. Lanjut Endan

Tidak lama kemudian setelah usai Kepala Disnaker mengakhiri jawaban dari pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh para buruh, seluruh peserta audiensi dari unsur buruh berdiri dan meninggalkan ruangan sambil menyampaikan kalimat dengan nada ancaman dari Ketua Aliansi Buruh Cianjur Menggugat Muhammad Nazzarudin

“Kalo begitu, kami akan berdo’a secara massal dan menggelar aksi unjuk rasa damai pada tanggal 23,24 dan 25 November mendatang di pendopo”

(Fauzi septianto/Galih)

Pos terkait