UMK Karimun Naik 0.3 Persen, FSPMI Sebut Tak Sebanding dengan Kenaikan Minyak dan Telur 30 Persen

Muhamad Fajar – Wakil Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau

Karimun,KPonline – Kenaikkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 tersebut mendapat kritik tajam dari Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun.

Wakil ketua DPW FSPMI Kepri Muhamad Fajar mengaku miris melihat persentase kenaikkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 yang tidak sebanding dengan kenaikkan harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat di pasaran.

Fajar bahkan membandingkan besaran kenaikkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 yang masih kalah sama harga minyak goreng yang justru naik mencapai 21 persen.

“Cuman naik Rp 12.863 atau sekitar 0,3 persen. Itu tak sebanding dengan kenaikan sembako dan lainnya seperti BBM naik, listrik naik, elektronik naik 35-40%, minyak goreng naik 21%, telur naik 30%,” kata Fajar

Fajar juga menyebut FSPMI Kabupaten Karimun memilih tidak ikut dalam rapat pembahasan yang digelar di kantor Disnaker Karimun itu.

Ia menyebut dari awal pihaknya konsisten menolak pembahasan dilakukan menggunakan acuan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Diundang tapi kami memutuskan tidak ikut karna sedari awal kita menolak pembahasan UMK menggunakan acuan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law karena sudah jelas merugikan buruh dan menguntungkan pemilik modal,” beber Fajar.

Terlebih katanya, saat ini FSPMI Pusat tengah mengajukan gugatan atau judicial review terhadap Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sidangnya sedang berjalan,” ungkap Fajar.

Pihaknya baru akan bersedia ikut rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun apabila ditetapkan menggunakan acuan Undang-undang Nomor 13 tentang Pengupahan.

“Kita dari awal konsisten minta pembahasan mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 karna di situ acuannya KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” ujarnya.

Perihal ketidakhadiran pihaknya dalam rapat pembahasan UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 tersebut dikatakan Fajar sudah disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun, Rufindy Alamsjah yang juga Kadisnaker Karimun.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Karimun tahun 2022 setelah melakukan pembahasan Besaran UMK Karimun tahun 2022 di aula pertemuan Disnakerin Karimun, Selasa (16/11/2021).

UMK Kabupaten Karimun tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.348.765, naik Rp 12.863 atau 0,38 persen dibandingkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 yang sebesar Rp 3.335.902.