Memalukan, Kompensasi PHK PUK PT. Prima Graphia Mau Dicicil 8 Kali Seperti Kredit Panci

Jakarta, KPonline – Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perkara gugatan PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital sudah berkekuatan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach) seharusnya sudah dijalankan oleh pihak pengusaha,tetapi sampai berita ini dimuat belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT PrimaGraphia Digital.
Sejak awal bergulirnya perkara dengan nomor :
1. No.168/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST. a/n sdr. Anggoro Bhakti Setyo
2. No.169/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST. a/n sdr. Dede Muslim
3. No.170/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST. a/n sdr. Ahmad Saipul
4. No.173/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST. a/n sdr. Herlambang Surya Darma
5. No.182/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST. a.n sdr. Asep Kusnandar
6. No.165/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST. a/n sdr. Sigit Setiyono
7. No.166/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST. a/n sdr. Fahrul Muhamad Murowidi
8. No.204/PDT.Sus-PHI/2021/PN.JKT.PST. a/n sdr. Aris Gunawan

Bacaan Lainnya

Pihak perusahaan selalu mengklaim PT. Prima Graphia adalah perusahaan yang taat hukum, faktanya terbukti upah dari beberapa penggugat masih dibawah upah minimum dan banyak terbukti hal hal lain bahwa PT Prima Graphia banyak melanggar hukum.

“Bagaimana bisa dikatakan PT. Prima Graphia adalah pengusaha yang taat hukum apabila pelanggaran yang lama masih belum diperbaiki tetapi masih melakukan pelanggaran yang baru, terbukti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap masih tidak dijalankan oleh PT. Prima Graphia, terbukti PHK terhadap anggota PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital masih dilakukan tanpa melalui proses perundingan.” ungkap LBH FSPMI DKI, Sukriyadi.

“Menurut ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003 junto Undang-Undang No.11 tahun 2020 junto pasal 185 ayat 1 yang menyatakan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)” dan hal tersebut adalah merupakan tindak pidana kejahatan.” tambahnya.

Terkait hal tersebut pihak PC SPL FSPMI DKI JAKARTA telah melayangkan surat somasi 1 dan somasi 2 kepada pihak pengusaha. Di hari selasa siang (16/11) juga telah diadakan pertemuan antara kuasa hukum pengusaha dengan PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital dan LBH DPW FSPMI DKI Jakarta yang tidak adanya tercapai kesepakatan. Dimana PUK serta perangkat LBH DPW FSPMI DKI meminta dibayar secara serentak paling lambat Jumat, 19 November 2021. Akan tetapi pihak perusahaan akan membayar secara di cicil.

Menurut LBH DPW FSPMI DKI, Sukriyadi apabila perusahaan telah mengklaim dalam perkara perkara yang telah disebutkan diatas, dengan membuat statemen perusahaan menang dalam perkara tersebut harusnya hak para penggugat sesuai dengan putusan pengadilan segera dibayar tanpa dicicil. karena kompensasi adalah hak mutlak yang harus dibayarkan secara penuh tanpa boleh diangsur, karena kompensasi bukan barang kreditan seperti kredit panci.

Hal yang menjadi kekesalan LBH DPW FSPMI DKI, Sukriyadi apakah pihak perusahaan tidak membaca salinan putusan baik dalam pertimbangan hukum majelis dan dalam amar putusan telah dikatakan majelis hakim yaitu menolak gugatan rekonvensi dari perusahaan yang salah satu permintaan dari perusahaan adalah pembayaran dengan cara mencicil telah ditolak oleh majelis hakim, selanjutnya ada beberapa kali pertemuan dengan HRD juga telah diakui sendiri didepan para penggugat yaitu memohon apabila Herlambang dkk tidak melanjutkan ke tahap kasasi akan segera dilaksanakan pembayaran secara tuntas, tetapi faktanya semua omongan yang dinyatakan oleh HRD merupakan omongan kebohongan saja.

Hal ini sempat hendak diklarifikasi oleh HRD, namun dihentikan oleh Sukriyadi dengan menyatakan ia tidak butuh klarifikasi dari pihak perwakilan manajemen, omongan mereka tidak bisa dipegang.

Atas ketidaksepakatan ini, menurut Sigit Setiyono, PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital akan membuat laporan polisi perihal adanya dugaan tindak pidana penggelapan pasal 216 junto Undang-Undang No.11 tahun 2020 junto Undang-Undang No.11 tahun 2020.

Sigit menambahkan, menurutnya hal tersebut aneh, karena saat ini perusahaan masih saja bisa membeli mesin-mesin printing super mahal yang baru, akan tetapi kompensasi atas putusan PHI yang sudah inkrach pembayarannya mau di cicil.

Dalam pertemuan tersebut, saat diminta oleh salah satu penggugat yaitu Muslim tidak apa apa dibayar secara dicicil tetapi perusahaan dikenakan denda 20% setiap bulan seperti beberapa penggugat sewaktu masih bekerja diberikan pinjaman dari perusahaan dan dikenakan bunga 20%. Tetapi hal ini tidak ada jawaban apapun dari perusahaan.

Karena tidak ada jawaban dari pihak perusahaan atas permintaan dari Muslim, pertemuan ini ditutup oleh Sukriyadi dan tetap meminta kepada perusahaan agar jalankan putusan pengadilan, dibayar secara serentak tanpa dicicil, karena konpensasi bukan panci yang bisa dikredit dengan cara pembayaran dicicil.

(Jim/Skh).

Pos terkait