FSPMI Kepri Sebut Formula Upah 2022 Dari Pemerintah Tidak Masuk Akal

Deddy Iskandar – Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau

Batam,KPonline – Jika merujuk pada petunjuk teknis dalam menentukan upah minimum yang telah diatur oleh pemerintah pusat lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 UMK Batam tahun 2022 adalah Rp4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp4.150.930

Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau Deddy Iskandar mengatakan UMK 2022 sebagai pembuktian pemerintah berpihak kepada siapa

“UMK 2022 sebagai pembuktian apakah UU cipta kerja ini adil bagi buruh dan rakyat indonesia” Ungkapnya

Ia menambahkan dampak pandemi ini sudah sangat memukul buat para buruh indonesia, dimana kita harus tetap bisa bekerja normal disaat kondisi tidak normal, biaya hidup juga sangat meningkat karena kita dituntut untuk bisa menjaga imunitas agar tetap sehat dan fit disaat wabah Covid-19 sedang ganas-ganasnya.

Menurutnya saat kondisi sudah mulai membaik dan menatap tahun depan dengan harapan yang besar akan kenaikan upah 2022 pemerintah malah mencoba melakukan intervensi agar upah menjadi sangat murah, sungguh sangat tidak adil bagi para buruh yg saat ini sedang berusaha memperbaiki daya belinya untuk mendukung bangkitnya ekonomi bangsa ini.

“Dengan formula baru kenaikan Upah minimum yang ada dalam PP 36 /2021 sungguh sangat mengada-ada rumusannya. Bahkan perkiraan kenaikan upah untuk Kepri dibawah 1%.” Tambahnya “Sementara inflasi saja sudah mencapai 2,07 %, bagaimana bisa pemerintah dalam hal ini kementrian terkait bisa membuat formula yang bagi kami tidak masuk akal secara ekonomi.”

Ekonomi indonesia harus bangkit untuk itu daya beli masyarakat harus ditingkatkan, kesejahteraan buruh harus di prioritaskan untuk itu DPW FSPMI Kepri menurutnya meminta kepada pemerintah agar menaikkan UM tahun 2022 naik sebesar 7-10%.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers melalui zoom (16/11) mengatakan sebanyak dua juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021. Langkah ini ditempuh karena pemerintah hanya menaikkan Upah Minimum sebesar 1,09 persen.

Said mengatakan, KSPI sudah menggelar rapat dengan 60 serikat buruh tingkat nasional. Keputusannya adalah melakukan mogok produksi secara nasional pada Desember mendatang.

Said menyebut, mogok nasional ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Tapi, tanggal pelaksanaannya belum disepakati antara serikat buruh. Untuk sementara, direncanakan aksi mogok nasional digelar pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021.

Sebelum aksi mogok nasional, kata Said, akan terdapat sejumlah aksi pendahuluan. Mulai hari ini, Rabu (17/11), buruh-buruh di daerah akan menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Setelah itu, puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara, kantor Kemenaker, dan gedung DPR RI. Selanjutnya, buruh-buruh di daerah mulai melakukan mogok kerja secara bergelombang.

Puncaknya, akan digelar mogok nasional pada 6-8 Desember. “Mogok nasional karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Tenaga Kerja, dan permufakatan jahat para menteri yang menyusun PP 36,” ujar Said.

KSPI diketahui menolak keras formula penetapan Upah Minimum Provinsi 2022, yang hanya menaikkan UMP sebesar 1,09 persen. Bagi KSPI, kebijakan upah murah ini jauh lebih buruk dibanding yang terjadi pada rezim Orde Baru-nya Soeharto.

“Soeharto aja enggak melakukan ini di Orde Baru. Jahat sekali, jahat sekali para menteri ini,” katanya.

Seperti di ketahui Kemenaker telah melakukan perhitungan kenaikan UMP 2022. Besaran UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4.453.724. Sedangkan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.

Secara rata-rata nasional, UMP 2022 naik hanya sebesar 1,09 persen. Padahal, kelompok buruh menuntut kenaikan UMP 7-10 persen.

Sebagai perbandingan, dalam lima tahun terakhir, Upah Minimum selalu naik di atas 3 persen. Periode 2017 – 2020, Upah Minimum selalu naik di angka 8 persen lebih. Sedangkan pada 2021, tepat ketika pandemi Covid-19 sedang menggila, Upah Minimum naik 3 persen lebih.

 

Pos terkait