Temui Gubernur, GETOL JATIM Suarakan Tuntutan Buruh Terkait Virus Corona.

Surabaya, KPOnline – Tuntutan agar buruh/pekerja di perlakukan sama dengan pegawai pemerintah (ASN) yang lebih dulu di liburkan demi mengurangi penyebaran virus corona, di sampaikan dalam audiensi yang di lakukan oleh aliansi Getol (Gerakan Tolak Omnibus Law) dengan Pemprov Jatim siang tadi (Senin, 23/03) di Gedung Negara Grahadi.

Menurut Getol, hal tersebut di rasa sangat perlu di lakukan oleh pemerintah, karena penyebaran virus covid-19 saat ini, bukan tidak mungkin juga bisa menyerang para pekerja di perusahaan di mana mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

Bahkan bisa di bilang potensi atau tingkat berbahayanya lebih tinggi, karena jika dalam sebuah perusahaan yang memiliki ribuan karyawan, ada salah satu dari mereka yang terinfeksi, maka bisa di pastikan ribuan pekerja lainnya pun akan ikut tertular oleh pembawa virus tersebut.

Audiensi singkat yang langsung di hadiri oleh 2 (dua) orang penting di Jawa Timur, yakni Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak ini, berlangsung produktif, karena tiap elemen yang hadir dalam agenda tersebut, turut ikut menyampaikan aspirasinya dalam pandangannya masing-masing.

Mulai dari mahasiswa, buruh, LBH, kontras, dan elemen masyarakat lainnya, turut memberikan aspirasi dari masing-masing sudut pandang mereka.

Salah satunya adalah Heri Novianto, perwakilan dari elemen buruh FSPMI-KSPI yang juga merupakan ketua PC SPL FSPMI Sidoarjo, dirinya menyampaikan beberapa tuntutan yang sekaligus menjadi usulan terhadap Pemprov Jawa Timur, beberapa di antaranya adalah :

1. Pemprov di minta menyampaikan pers release secara resmi, terkait penundaan pembahasan Omnibus Law di Jatim, sampai batas waktu yang tidak di tentukan, karena lebih memprioritaskan wabah covid-19.

2. Membantu masyarakat dalam memperoleh bahan baku untuk membuat hand sanitizer sendiri, semisal alkohol yang fakta di lapangan menjadi barang langka di pasaran.

3. Pemprov dalam hal ini Disnaker Prov. Jatim, sebisa mungkin pada situasi dan kondisi seperti ini meminimalisir tindakan berlebihan pemberi kerja, yang nantinya dapat memicu pengumpulan massa dalam jumlah yang banyak, seperti perselisihan ketenagakerjaan, entah PHK sepihak, dsb.

4. FSPMI-KSPI sendiri siap, jika di ajak bersinergi dengan Pemprov Jatim, dalam memerangi penyebaran virus covid-19, bersama Jamkeswatch (sayap organisasi FSPMI-KSPI di bidang kesehatan) yang tentunya dengan di bekali oleh bantuan alat kesehatan (alat semprot disinfektan beserta bahan bakunya) para relawan tersebut siap jika di ajak turun ke lapangan untuk melakukan upaya preventif.

Perwakilan Kontras Surabaya, Fathurrohib turut menyampaikan tuntutan bahwa pekerja yang ada di pabrik seharusnya juga di liburkan, namun jikalau tidak di liburkan, buatlah semacam mekanisme perlindungan bagi buruh dalam kondisi darurat seperti saat ini.

“Terbitkanlah sebuah SK yang mengatur sebuah kepastian hak ataupun jaminan perlindungan terhadap buruh saat sebelum terinfeksi ataupun ketika terinfeksi jikalau Pemprov tidak mau me lockdown seluruh perusahaan di Jatim, mulai dari jaminan hak upah, maupun jaminan perlindungan preventif dari pemberi kerja untuk pekerja itu sendiri, seperti hak untuk mendapatkan masker, hak untuk mendapatkan hand sanitizer dan yang lainnya, karena fakta di lapangan saat ini, banyak pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut.” Ujar Fathurohib

Bobby – Surabaya

Pos terkait