Temui Buruh Pabrik, Garda Metal DKI Sosialisasi Bahaya RUU Omnibus Law Keliling Kawasan Pulogadung

Jakarta, KPonline – Garda Metal DKI Jakarta dengan mokom andalannya si Putih hari ini (17/1) melakukan sosialisasi bahayanya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang digodok dan akan diberlakukan oleh pemerintah dan pengusaha yang undang-undangnya harus rampung dalam 3 bulan ke depan sesuai intruksi presiden Joko Widodo.

Garda Metal mensosialisasikan bahaya Omnibus Law tersebut dengan cara berputar-putar di dalam kawasan industri Pulogadung sambil melakukan orasi dan menyebarkan fanflet tentang bahayanya undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Bacaan Lainnya

Mereka mengajak semua buruh yang ada di kawasan industri Pulogadung, khususnya agar turut serta berjuang turun ke jalan secara bersama-sama dan menolak rancangan undang-undang omnibuslow cipta lapangan kerja (Cilaka) yang akan disahkan oleh pemerintah melalui DPR-RI nanti.

Ajakan turun ke jalan kepada buruh kawasan ini bukanlah sesuatu yang berlebihan, buruh yang tanpa mengenal sekat warna bendera dan federasi ini semata mata bahwa seluruh buruh akan sama sama merasakan dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh RUU Cipta Lapangan Kerja ini.

Adapun tentang bahayanya RUU Omnibus Law yang disosialisasikan Garda Metal DKI Jakarta di kawasan industri Pulogadung hari ini.

Jika pemerintah memaksakan untuk menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) maka akan memunculkan ancaman serius bagi masa depan kaum buruh beserta generasinya nanti serta rakyat Indonesia akan terkena imbas dan dampaknya seperti:

1. HILANGNYA PENSIUN (PESANGON)
Pemerintah akan menghapus pesangon dan akan diganti dengan jaminan pensiun .

2 . UPAH PER JAM
pemerintah akan melaksanakan No Work No Pay yang artinya akan menghilangkan upah minimum.

3 . FLEKSIBILITAS KERJA
Pemerintah ingin menggunakan tenaga kerja yang dengan mudah dipecat atau di PHK.

4 . OUTSOURCING BOLEH DIGUNAKAN DISELURUH SEKTOR PEKERJAAN DAN TIDAK ADA BATASANNYA

5 . HILANGNYA SANKSI PIDANA BAGI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA.

6 . MEMPERMUDAH TKA (TENAGA KERJA ASING ) BEKERJA DI INDONESIA .

Dengan ancaman yang serius bagi buruh dan rakyat Indonesia dan khususnya para buruh pekerja yaitu hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, hilangnya Jaminan Sosial, hilangnya sanksi pidana pengusaha, mempermudah TKA bekerja di Indonesia serta Outsourcing bebas dilakukan.

Atas dasar tersebut di atas, Garda Metal FSPMI DKI atas nama buruh FSPMI DKI Jakarta menghimbau dan mengajak agar seluruh buruh DKI Jakarta, terutama yang bekerja di kawasan industri Pulogadung untuk bersatu, berjuang turun ke jalan untuk menentang, menolak dan melawan rencana pemerintah yang akan mengesahkan UU Omnibus low Cipta lapangan kerja (cilaka).

(Om/jim).

Pos terkait