Tegas, FSPMI DKI Tolak Rencana Revisi UU.13 Tahun 2003

Jakarta, KPonline – Isu revisi kembali menguat pasca pertemuan antara kalangan pengusaha dan Presiden Jokowi. Terlebih ketika Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan pernyataan yang fenomenal: “UU dan regulasi naker (tenaga kerja) kita ini kaku seperti kanebo kering.”
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah poin yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merespon usulan pengusaha, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku sudah melakukan kajian untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanif mengatakan pihaknya akan mendiskusikan revisi UU Ketenagakerjaan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam waktu dekat. Tujuannya, kata dia, revisi yang dilakukan bisa membuat iklim ketenagakerjaan lebih positif di dalam negeri.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, upaya membuka ruang merevisi UU tersebut karena beleid yang sekarang terbilang kaku.
“UU dan regulasi naker (tenaga kerja) kita ini kaku seperti kanebo kering,” kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Menanggapi rencana revisi itu, sejauh ini serikat buruh menyatakan penolakan. Terlebih usulan revisi disampaikan oleh kalangan pengusaha yang dinilai merugikan hak-hak buruh.

Dalam beberapa pertemuan konsolidasi terakhir, Ketua DPW FSPMI DKI JAKARTA, Winarso menyatakan dengan tegas penolakannya. Ia menyampaikan, saat ini kaum buruh sekarang sedang dijajah oleh kapitalis dan penguasa dengan aturan yang makin merugikan. Salah satu bukti nyata adalah bergulirnya draf revisi Undang Undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 yang notabene akan segera menyengsarakan kaum buruh bila rencana revisi itu disetujui dengan dihilangkannya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK atau memasuki masa pension.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak bisa tinggal diam dengan kondisi seperti ini, PP 78 belum juga dicabut ditambah lagi rencana revisi UU Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 yang berpotensi menyengsarakan buruh. Oleh karena itu akan segera kita siapkan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakanyang tidak berpihak pada buruh.” Pungkasnya, saat mengikuti konsolidasi GM DKI jumat (19/7) lalu.

(jim).

Pos terkait