Kontrak Politik

Oleh: Didi Suprijadi/Ketua MN KSPI

Jakarta, KPonline – Permasalahan honorer baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta tidak jauh berbeda, yaitu tentang status kepegawaian, upah yang tidak layak, kurangnya jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Bacaan Lainnya

Status kepegawaian yang tidak jelas mengakibatkan rentan untuk terkena pemutusan kerja. Upah yang tidak layak mengakibatkan kesejahteraan tidak bisa diwujudkan. Kurang dan tidak ada jaminan sosial mengakibatkan kurangnya kenyamanan kerja.

Status kepegawaian, upah layak dan jaminan sosial bagi honorer merupakan masalah yang sangat serius, untuk mengatasi nya telah dilakukan dengan berbagai cara, dari mulai yang sederhana seperti lobi lobi,menyuarakan melalui media, mengadukan ke anggota Legislatif. Serta sedikit keras dengan aksi damai atau demo hingga yang menyerempet bahaya yaitu melalui kontrak politik. Semua itu dilakukan demi memperjuangkan nasib perbaikan honorer.

Melalui forum honorer bersama Koalisi Buruh Jakarta ( KBJ ) mencoba peruntungan dengan mengadakan perjanjian kontrak politik dengan salah satu kandidat calon gubernur, kebetulan saat itu sedang berlangsung pemilihan gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Kontrak politik yang dimaksud disini adalah, persetujuan yg bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan dalam hal segala urusan dan tindakan kebijakan,siasat mengenai pemerintahan.

Politik yang dimaksud adalah dalam rangka mencapai kekuasaan dalam pemerintahan dalam hal ini pemerintahan provinsi DKI Jakarta yaitu Gubernur. Dua pihak yang dimaksud disini adalah honorer dan kaum pekerja yang memperjuangkan hidup layak satu pihak dan calon pemimpin pemerintahan provinsi DKI Jakarta Gubernur dengan wakil gubernur di pihak lain.

Koalisi Buruh Jakarta merupakan kumpulan dari berbagai elemen masyarakat buruh/pekerja dari berbagai serikat seperti, federasi serikat metal indonesia (FSPMI), federasi serikat Kimia Energi dan Pertambangan ( KEP). Federasi serikat pekerja pariwisata indonesia, Federasi ASPEK Indonesia, Federasi SPASI,Federasi SP KEP SPSI. Federasi buruh yang tegabung dalam Koalisi Buruh Jakarta berjumlah 18 buah, termasuk didalamnya FGTHSI.

Koalisi Buruh Jakarta ( KBJ) yang di dalamnya ada FGTHSI mengadakan kontrak politik dengan kandidat calon gubernur /wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dengan apa yang disebut sepuluh tuntutan rakyat ( Sepultura) yang ditandatangani saat pemilukada DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut.

1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 Tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan.

3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di Jakarta (rusunami) untuk buruh bekerja dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan DP Rp 0.

4. Menyediakan transportasi publik terjangka dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan industri.

5. Mengupayakan penetapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga DKI untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya.

6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa pergurua tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.

7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta.

8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi aparatur sipil negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJP Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki prograk jaminan pensiun.

10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakadta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.

Dengan berbekal kontrak politik ini merupakan salah satu strategi dari FGTHSI untuk memperjuangkan honorer negeri maupun swasta agar bisa hidup layak sesuai motto pemerintah DKI Jakarta “ Maju Kotanya, bahagia warganya”

( bersambung )

Pos terkait