Delik

PHK Karyawan, Garuda Digugat Rp 50 Miliar

Tomy Tampati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Maskapai Penerbangan Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK)

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.