Kutai Kartanegara – Perselisihan hak kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang melibatkan enam pekerja alih daya anggota PUK SPLP FSPMI PT Karya Bintang Mandiri (KBM) di Muara Badak, Kutai Kartanegara, akhirnya berakhir damai melalui penandatanganan Perjanjian Bersama (PB), Minggu (18/10/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di Kafe Rindang, Muara Badak, yang dihadiri manajemen PT KBM, manajemen PT Charoen Pokphand Muara Badak, PC SPLP FSPMI Kutai Kartanegara, pengurus PUK SPLP FSPMI PT KBM, serta Desk Ketenagakerjaan Polri dari Polresta Bontang dan Polsek Muara Badak.
Penyelesaian ini menjadi titik temu setelah perjuangan pemenuhan hak kompensasi enam pekerja, terdiri dari tiga pengurus dan tiga anggota serikat pekerja, yang telah berlangsung sejak Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT KBM juga menyatakan kesediaannya menerima kembali keenam pekerja untuk melanjutkan hubungan kerja. Namun, mereka memilih tidak mengambil tawaran tersebut karena telah memiliki usaha mandiri maupun komitmen pekerjaan di tempat lain.
Keberhasilan kesepakatan ini sekaligus membatalkan rencana aksi unjuk rasa PC SPLP FSPMI Kukar dan rencana mogok kerja PUK SPLP FSPMI PT KBM. Fasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri turut membantu membuka ruang dialog hingga perselisihan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Menghormati kesepakatan yang di capai maka rencana mogok dan unjuk rasa dibatalkan,” katanya
Sementara itu, persoalan hak kompensasi PKWT bagi anggota yang masih aktif bekerja akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku hingga adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda.
Ketua PC SPLP FSPMI Kukar, Andhityo, mengapresiasi perjuangan pengurus PUK sebelumnya yang konsisten memperjuangkan hak normatif pekerja. Ia juga meminta kepengurusan baru memperkuat konsolidasi dan menyiapkan dokumen hukum untuk mengawal persoalan yang masih berlanjut.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama, perselisihan hak kompensasi PKWT bagi enam pekerja tersebut resmi mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa dialog dan pendampingan yang tepat dapat membuka jalan bagi kepastian hak pekerja tanpa harus berujung pada aksi industrial.