Ruang Istirahat di Perusahaan Tak Layak, Buruh Ini Soroti Kegunaan Surat Istirahat Sakit

Ruang Istirahat di Perusahaan Tak Layak, Buruh Ini Soroti Kegunaan Surat Istirahat Sakit

Paluta,KPonline, – Para pekerja PT. Tindoan Bujing Kabupaten Paluta soroti fasilitas yang diberikan oleh perusahaan untuk istirahat saat dalam keadaan sakit. Pekerja menilai tempat istirahat (tempo) tersebut tidak layak karena tidak menghadirkan kenyamanan. Jumat (23/10/2026)

Kasino salah satu pekerja mengeluhkan tempat istirahat tersebut bukan sebaik-baiknya ruangan yang bisa membuat nyaman untuk memulihkan sakit yang dialaminya. Ia menyebut ruangan tersebut lebih pantas disebut sebagai gudang.

“hari ini saya sakit, selain surat ijin untuk istirahat yang dipersulit, ruangan yang diberikan perusahaan juga tidak layak karena lebih pantas di sebut gudang’ ucapnya.

Kasino juga sempat mempertanyakan fasilitas tersebut ke pihak perusahaan, tetapi perusahaan hanya menjawab kalau hanya ruangan tersebut yang tersedia dengan alasan anggaran.

“Saya sempat pertanyakan agar fasilitas untuk istirahat yang di sediakan oleh pihak perusahaan lebih layak, tetapi pihak perusahaan menjawab kalau cuma ruangan tersebut yang ada, sebab tidak ada anggaran lagi,” ucapnya.

Selain fasilitas yang tidak layak, Kasino juga mengatakan bahwa para pekerja yang sakit harus beristirahat diruangan tersebut walaupun sudah mendapatkan surat sakit dari puskesmas maupun klinik.

“Di perusahaan ini, jika ada yang sakit akan disuruh istirahat di situ. Jadi kalau kita sakit, kita berobat ke klinik, dan setelah mendapatkan surat sakit atau surat untuk istirahat dari puskesmas maupun klinik, kita harus balik lagi ke perusahaan dan istirahatnya di ruangan itu, bukan dirumah sampai jam kerja selesai. Besoknya ya gitu lagi sesuai dengan berapa hari surat istirahat yang diberikan oleh puskesmas” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasino menilai bahwa ada dugaan penyalahgunaan atas penanganan untuk buruh yang sakit yang ada di perusahaan.

“Setahu saya, seharusnya jika kita sakit dan sudah mendapatkan surat istirahat maka kita harus istirahat dirumah atau jika harus rawat inap di lakukan di Klinik. Disini ada kejanggalan, pekerja yang sakit harus istirahat diruangan yang di sediakan oleh perusahaan baru boleh pulang jika sudah waktu jam pulang kerja. Sudah begitu ruangan tersebut juga tidak layak.” tutupnya.

Ditempat terpisah, saat dimintai keterangan terhadap pekerja yang sedang sakit Afriyansayah yang merupakan Ketua Bidang Pendidikan DPW FSPMI SUMUT mengatakan bahwa perlakuan terhadap buruh yang sedang sakit harus di utamakan.

“untuk pekerja yang sedang sakit haruslah mendapatkan perlakuan yang baik, mulai dari pemberian istirahat untuk pemulihan, hingga sampai tempat perawatan yang layak. Harus dirumah, karena itu adalah rujukan dari pihak puskesmas, agar dirumah dia dapat di rawat oleh keluarganya. Jika perusahaan mengharuskan untuk istirahat diruangan yang diberikan oleh perusahaan dan baru boleh pulang ketika jam kerja selesai itu artinya ada pelanggaran, itu sama saja dengan memaksa buruh yang sedang sakit bekerja karena boleh pulang saat jam kerja selesai.” Tutupnya.