Bekasi, KPonline – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menginstruksikan seluruh perangkat organisasi untuk menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia guna mengawal perundingan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2027.
Instruksi tersebut merupakan langkah konsolidasi perjuangan buruh agar penetapan upah minimum di setiap provinsi benar-benar memperhatikan kebutuhan hidup layak dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Saya instruksikan kepada seluruh perangkat organisasi untuk melakukan aksi serentak seluruh Indonesia di masing-masing provinsi untuk melakukan pengawalan perundingan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi di masing-masing provinsi,” ujar Suparno dalam sejumlah konsolidasi dan diskusi organisasi.
Menindaklanjuti instruksi Presiden FSPMI tersebut, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi menginstruksikan jajaran Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Anggota (PC SPA) FSPMI Bekasi untuk melakukan aksi pengawalan penetapan upah tahun 2027.
Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi organisasi dan menggerakkan seluruh perangkat serikat pekerja untuk terlibat dalam perjuangan pengawalan upah.
“KC FSPMI Bekasi akan melaksanakan instruksi dan meminta seluruh PC SPA FSPMI Bekasi menindaklanjuti instruksi tersebut,” tegas Sarino.
Dalam surat instruksinya, KC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi menyampaikan tiga tuntutan utama terkait penetapan upah minimum tahun 2027.
Pertama, menetapkan UMP 2027 sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi provinsi yang upah minimumnya masih berada di bawah angka 100 persen KHL.
Kedua, menetapkan kenaikan UMP 2027 dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,9 bagi provinsi yang upah minimumnya telah mencapai 100 persen KHL.
Ketiga, memberlakukan UMSP 2027 sebesar 5 persen di atas UMP 2027 sebagai bentuk perlindungan upah bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Ketiga tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya FSPMI untuk mendorong kebijakan pengupahan yang lebih adil, sekaligus memastikan upah minimum tidak semakin tertinggal dari kebutuhan hidup pekerja.
Bagi FSPMI, pengawalan penetapan upah bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian penting dari perjuangan meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Instruksi aksi serentak ini juga menegaskan bahwa perjuangan upah membutuhkan konsolidasi dan keterlibatan seluruh perangkat organisasi. KC FSPMI Bekasi pun meminta jajaran PC SPA FSPMI untuk menindaklanjuti instruksi tersebut agar aspirasi buruh dapat disuarakan secara bersama-sama dalam proses perundingan upah 2027.