Surat Edaran Menaker, Buruh Absen Karena Corona Dapat Gaji Penuh

Jakarta,KPonline – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat tersebut ditandatangani pada 17 Maret 2020.

Ia meminta para gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja atau buruh, terkait pandemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan wabah tersebut di lingkungan kerja.

Bacaan Lainnya

Di dalam surat edaran tersebut diinformasikan bahwa perlu dilakukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha terkait meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia.

Selain itu juga memperhatikan pernyataan resmi dari World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa COVID-19 sebagai pandemi global.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, maka diminta kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan hal-hal berikut.

Pertama, mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing wilayah.

Beberapa tindakan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di dalam wilayah pembinaan dan pengawasan.

3. Mendata dan melaporkan kepada semua instansi terkait setiap kasus atau yang patut di diduga kasus COVID-19.

4. Memerintahkan setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

5. Mendorong setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

6. Di dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19 melalui ketentuan sebagai berikut.

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Surat Edaran tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 secara lengkap dapat di unduh pada link di bawah ini.

SE Perlindungan Pekerja/Buruh dari COVID-19

 

Pos terkait