Jakarta, KPonline – Rencana pendirian koperasi pekerja oleh buruh FSPMI DKI digarap dengan serius. Salah satunya yaitu dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Suku Dinas (Sudin) Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Atas arahan yang disampaikan oleh Syamsudin Staff Sudin koperasi, panitia pelaksana pembentukan koperasi yang diketuai Tuwarno akhirnya mengirimkan surat permohonan penyuluhan kepada petugas sudin Koperasi, UKM dan Perdagangan guna melakukan penyuluhan sebagai tahap awal rencana pembentukan koperasi pekerja.
Atas permintaan tertulis yang disampaikan akhirnya sudin menjadwalkan pelaksanaan penyuluhan koperasi untuk para buruh pekerja yang tergabung dalam FSPMI DKI pada rabu sore ini (21/8).
Penyuluhan yang dilaksanakan di kantor sekretariat DPW FSPMI DKI berlangsung selama 2 jam ini dihadiri oleh Rico Rifai (Kepala Seksi Koperasi Sudin Koperasi, UKM dan Perdagangan Jakarta Timur), bersama Syamsudin (Staff dan tim penyuluh). Mereka secara bergantian memberikan materi dan pemahaman terkait tata cara pembentukan koperasi sesuai dengan Undang Undang Koperasi nomor 25 tahun 1992.
“Dengan penyuluhan ini kita jadi lebih mengerti secara aturan perundang undangan tata cara pembentukan dan pendirian koperasi yang baru. Pengetahuan ini akan kita gunakan sebagai bekal pembentukan koperasi pekerja FSPMI DKI yang akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat.” jelas Winarso, Ketua DPW FSPMI DKI yang juga hadir dalam penyuluhan sore ini.
Dalam kesempatan ini, Syamsudin selaku Staff Sudin Koperasi juga melakukan pemeriksaan berkas yang perlu disiapkan dalam pendirian Koperasi. Beberapa saran dan masukan disampaikan olehnya untuk kelengkapan berkas tersebut. Seiring waktu beberapa hari kedepan melengkapi berkas yang diperlukan sambil menunggu surat keterangan penyuluhan yang akan dikeluarkan oleh pihak sudin koperasi Jakarta Timur.
(Jim).