Jakarta, KPonline – Sehubungan dengan rencana pemerintah yang akan merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dari berbagai informasi yang berkembang, maka seluruh elemen Serikat Pekerja yang tergabung dalam GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang terdiri dari beberapa federasi serikat pekerja telah bersepakat menolak rencana revisi Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dikarenakan mengarah kepada hubungan industrial yang semakin liberal dan akan merugikan pekerja.
“Hari ini (21/8) kami selaku DPD FSP KEP KSPI Jakarta mengintruksikan kepada seluruh anggota PUK SP KEP KSPI di Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut sesuai dengan intruksi DPP FSP KEP KSPI yang mengintruksikan untuk melanjutkan kepada anggota di Jakarta, Jawa barat dan Banten untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak rencana revisi Undang Undang No.13 Tahun 2003 dengan tujuan Istana Presiden RI joko widodo.” ungkap Solihin.
“Aksi ini kami lakukan adalah bentuk komitmen kami sebagai buruh atau pekerja yang merasa dirugikan bila revisi Undang Undang ini tetap dipaksakan dan dengan tegas kami menolak keras revisi UU.13 Tahun 2003 .” tutur Solihin.
Dibawah komando DPD FSP KEP KSPI DKI Jakarta, Solihin dan Tohenda membawa masa aksinya longmarch dari parkir Irti sampai depan istana bergabung dengan FSP LEM SPSI tingkat nasional yang tergabung dalam gerakan yang sama di GEKANAS.
“Kami menghimbau khusus anggota FSP KEP KSPI dalam melakukan aksi unjuk rasa dengan rapi dan tertib serta damai sesuai ketemtuan undang undang serta dengan upaya menghindari tindakan anarkis dan tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” papar Solihin lagi.
“Tuntutan kami jelas dan tegas menolak rencana revisi Undang Undang No.13 Tahun 2003 dikarenakan sangat merugikan kaum pekerja atau buruh.” tandas Tohenda dari DPD FSP KEP KSPI DKI Jakarta.
(Omp).